PONTIANAK, SUARABUANA.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH. MH, Sabtu (30/8), dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa pada Jumat (29/8- 2025) sekitar Pukul 21.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang bekerjasama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan Terpidana Kejaksaan Negeri Pontianak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun identitas DPO, adalah; Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan, Tj Medan, 28 Tahun/ 30 Maret 1997, Laki-Laki, Indonesia, Kp. Pananggam, RT. 003/RW. 005, Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Agama Islam, Karyawan Swasta (Sales Officer Briguna Purna di Bank BRI), SMK.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor : 120/Pid.Sus/2024/PN Ptk tanggal 11 Juli 2024 An. Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan di putus hakim bebas sehingga dikeluarkan demi hukum, dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024, tanggal 28 November 2024 a/n. Harip Budiman alias Padang Bin Hasan diputus dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan alternatif Pertama dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, perihal Pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) a/n. Harip Budiman alias Padang Bin Hasan yang merupakan bagian daripada program Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dalam Perkara Tindak Pidana Perbankan dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Perihal Bantuan Monitoring Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana An. Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan.
Bahwa sesuai informasi yang diperoleh, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak mendapati DPO Terpidana a/n. Harip Budiman alias Padang Bin Hasan beralamat di Jl. Condet Raya, Jakarta Timur.
Proses penangkapan Terpidana Harip Budiman alias Padang Bin Hasan, dilakukan saat yang bersangkutan sedang berada di rumah.
Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif. Sehingga proses pengamanan dan penangkapan pun berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses administrasi dan dilalukan penitipan sementara di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, cabang Salemba. Selama berada di Jakarta, yang bersangkutan tetap mendapat pengawalan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak.
Setelah itu, pada Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 14.30 Wib Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Kejari Pontianak membawa terpidana ke Pontianak yang selanjutnya akan dibawa ke Rutan Kelas II Pontianak untuk melaksanakan Putusan menjalani sisa masa pidananya.
Diharapkan, dengan penangkapan DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.
“Penangkapan DPO ini, adalah; bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tegas Kasi Penkum. (FC-Goest)