Blora, SUARABUANA.com Kebijakan pengalihan tenaga pengabdian menjadi outsourcing namun tetap diperbolehkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD dr. R. Soetijono Blora menuai sorotan tajam. Publik menduga kebijakan tersebut tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku, sebab secara umum status outsourcing tidak diakui sebagai masa pengabdian untuk syarat pendaftaran PPPK, Sabtu (13/9/25).
Ketika dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Blora, Drs. Heru Eko Wiyono, M.Si., bersama Kabid Pengadaan Pegawai, Toha, justru memunculkan pernyataan yang membuka ruang keraguan.
“Toha menyebut, secara prinsip outsourcing memang tidak boleh dihitung sebagai masa pengabdian. Namun, hasil rapat kajian hukum bersama sejumlah pejabat memberi penafsiran berbeda. ‘Usulan saya tidak boleh, tapi dalam rapat hukum tidak tegas. Ada yang menafsirkan boleh, akhirnya Panselda memperbolehkan,’” ujarnya.
Ia bahkan menambahkan bahwa Kabag Hukum Pemkab Blora serta Sekda Blora ikut menyetujui hal tersebut. “Kalau pak Slamet Kabag Hukum menafsirkan boleh, ya akhirnya dijalankan,” kata Toha.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Blora, Heru Eko, mengakui adanya perlakuan khusus dalam kasus ini. “Kalau outsourcing tidak boleh, ini beda di RSU. Di 2022 ada data mereka mengabdi, jadi unik. Harusnya dari rumah sakit itu dulu yang salah memperlakukan teman-teman. Mereka dapat perlakuan khusus karena ada demo di rumah sakit,” ungkapnya.
Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa terdapat keputusan yang keluar dari koridor regulasi dan lebih condong pada kebijakan khusus.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Direktur RSUD dr. R. Soetijono Blora, dr. Puji Basuki, hanya memberikan jawaban normatif. “Semestinya untuk menjawab harus duduk bersama dengan BKPSDM, tidak hanya BKPSDM saja atau RS saja. Semua sudah melalui konsultasi dan dirapatkan mas… dan sudah klir,” tulisnya singkat Puji Basuki.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada rujukan aturan hukum yang jelas dan resmi yang membolehkan tenaga outsourcing tetap bisa mengikuti seleksi PPPK. Publik menilai adanya inkonsistensi pernyataan dari BKPSDM, Kabag Hukum, hingga pihak RSUD, yang menguatkan dugaan bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya sesuai regulasi.
Pertanyaan besar pun terus mengemuka: apakah benar ada dasar hukum yang memperbolehkan pengabdian yang dialihkan menjadi outsourcing tetap diakui untuk PPPK, atau ini hanyalah kebijakan khusus yang berpotensi menabrak aturan?.(red)