Depok, SUARABUANA.com – Seorang Warga Depok mengalami kecelakaan di jalan yang sedang diperbaik di GDC tepatnya di depan KFC.
“Saya tidak melihat adanya petunjuk jalan ada nya pekerjaan proyek dan akibatnya mobil saya mengalami kerusakan yang cukup parah,” ujar AN dilokasi kecelakaan Selasa (13/12/22) pukul 15.21 WIB.
“Yang saya sayangkan adalah tidak adanya regulasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk keselamatan kerja di lokasi proyek. Akibatnya membuat saya mengalami kecelakaan,” tutur AN.
Menurut Aji, saksi warga sekitar sebelumnya pun sudah ada 2 mobil yang mengalami kejadian serupa, ungkap Aji Kepada SUARABUANA.com.
Aji warga sekitar, meminta agar Dinas terkait Juga Ikut memperhatikan hal ini.
Mohon diperhatikan atau di pasang rambu-rambu untuk proyek jalan yang sedang diperbaiki di Jalan Boulevard Di GDC Depok, untuk lebih menjaga keselamatan bersama baik pengendara roda dua dan roda empat.
Dikatakan Aji, “menurut peraturan pasal 274 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Seperti halnya yang terdapat pada ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Sedangkan di ayat kedua, sambungnya, ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2.
Untuk itu, pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR Kota Depok agar menghimbau kepada kontraktor, terutama pembangunan/ peningkatan Jalan harus memasang rambu-rambu seperti rambu peringatan dan lainnya. Ini tidak lain, jangan sampai material pembangunan menyebabkan kecelakaan, Selain itu, dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan. Pada ayat 2 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 seandainya diketahui kecelakaan diakibatkan oleh proses perbaikan jalan dan tidak memasang rambu-rambu yang menjelaskan adanya pekerjaan. Tentu hal tersebut bisa dipidanakan.
Selain itu, pihak kontraktor juga harus terbuka dalam pengerjaannya, sesuai dengan Perppres No. 54/2010, setiap pelaksanaan proyek harus memasang plang nama, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui proyek tersebut didanai dari anggaran mana.
” seharusnya plang nama pengerjaan, harus dipasang pada sekitar lokasi pengerjaan, hal tersebut guna semua pihak mengetahui pekerjaannya,” papar aji.(Taofan)