BerandaKabupaten DemakTewasnya Seorang Pekerja Konstruksi di Kabupaten Demak Menjadi Sorotan...

Tewasnya Seorang Pekerja Konstruksi di Kabupaten Demak Menjadi Sorotan Para Pegiat Sosial Kota wali

Demak, SUARABUANA.com – Tewasnya seorang Pekerja konstruksi akibat tertimpa tiang pancang di lokasi proyek pembangunan jembatan jajar Dempet-Doreng kabupaten Demak menjadi sorotan para pegiat sosial kota wali.Meski polisi berjanji menyelidiki penyebab peristiwa tersebut lebih detail, menurut mereka, kontraktor dan satuan kerja yang menaungi proyek tersebut tidak bisa cuci tangan begitu saja.
Tidak bisa bila hanya dikatakan kecelakaan kerja biasa. Ini menyangkut penggunaan uang negara. Harus dicari penyebabnya.apalagi nantinya akan jadi fasilitas publik. Kalo roboh saat sudah difungsikan bagaimana.ujar ketua umum praja Eko Sugiarto, salah satu pegiat sosial yang tinggal di Kebonagung. pekerjaan konstruksi itu menyangkut teknik, penyebabnya bisa dicari secara teknis, “lanjutnya.Pria yang akrab disapa Eko HK ini menjelaskan bahwa Kontraktor wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Pemasangan tiang pancang kan ada Standar Operasional Prosedur atau S O P yang merinci tahapan kerja untuk memastikan pelaksanaan yang aman, efisien, dan sesuai spesifikasi teknis. Ini berarti terkait pengawasan proyek.dilakukan atau tidak jelasnya.
Tanggung jawab PPK
Meskipun bukan penanggung jawab utama kecelakaan kerja, PPK memiliki peran penting dalam memastikan kontrak dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk terkait aspek keselamatan kerja. PPK juga bisa dimintai pertanggungjawaban dalam kasus-kasus tertentu, seperti:
Kelalaian dalam pengawasan: Jika PPK terbukti lalai dalam mengawasi pelaksanaan kontrak dan membiarkan kontraktor mengabaikan standar keselamatan kerja yang telah disepakati dalam kontrak.
Ketidaklengkapan dokumen kontrak: PPK dapat bertanggung jawab jika tidak memastikan dokumen kontrak, termasuk klausul tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan keikutsertaan JKK, telah terpenuhi dengan benar.
Proses hukum pidana: PPK dapat dikenai pertanggungjawaban pidana jika kelalaiannya menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan barang dan jasa, yang mungkin timbul dari kecelakaan kerja yang disebabkan oleh pengabaian prosedur kontrak.

Pengguna anggaran dari satuan kerja yang menaungi dapat dimintai pertanggungjawaban, terutama dalam kasus kelalaian yang berhubungan dengan tugas hukum yang ditetapkan.

Selain itu menurut Eko yang juga sekretaris Serikat media siber Indonesia tersebut, konsultan pengawas juga harus ikut bertanggungjawab karena dia dikontrak untuk mengawasi dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan, termasuk kepatuhan terhadap standar keselamatan. Eko HK mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigasi terhadap proyek bernilai miliaran rupiah melalui anggaran yang didanai Bantuan gubernur Jateng tahun 2025 tersebut.(MK)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/