Depok, SUARABUANA.com – Tersangka TS pelaku kekerasan di wilayah Harjamukti, akhirnya diserahkan Penyidik Polres Metro Depok kepada Kejari Depok, proses itu dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap olehJaksa.
Kerusuhan di Wilayah Harjamukti Kota Depok
Kejadian kerusuhan yang sempat membuat ricuh, berawal dari masalah lahan, saat itu tersangka TS akan dilakukan penjemputan oleh pihak kepolisian,akan tetapi TS malah menyuruh rekan rekannya untuk menghalangi petugas, kerusuhan pun terjadi.
Tiga unit mobil petugas hangus dibakar perusuh
Dampak dari kerusuhan tersebut,menyebabkan terbakarnya tiga unit mobil milik petugas dari polres depok selanjutnya beberapa orang akhirnya diamankan polisi.
TS Otak Kerusuhan dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP
” Tersangka TS diduga telah melakukan tindak pidana penganiaayaan, perlakuan tidak menyenangkan dengan memakai tindak kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1), KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP” ujar Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, Selasa 17/6.
Surat Dakwaan Segera disusun, untuk Disidangkan di PN Depok
Sambung Ubai, Selanjutnya Kejari Depok akan segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan terhadap tersangka TS di Pengadilan Negeri Depok , sesuai ketentuan yang berlaku. (Ndi)