Semarang, SUARABUANA.com – Tabir gelap praktik pinjaman ilegal oleh mira seorang rinternir kembali terkuak setelah serangkaian aksi intimidasi kejam terhadap warga di wilayah wilayah Semarang Para korban melaporkan pola penagihan yang tidak hanya menguras harta, tetapi juga menghancurkan martabat dan kesehatan mental mereka.
Bunga Berlipat: Dari Pinjaman Kecil Menjadi Beban Raksasa.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat. Namun, dibalik kemudahan tersebut, terdapat skema bunga yang mencekik.
Dalam salah satu kasus, seorang warga melaporkan ke kantor pasopati kabupaten Demak bahwa pinjaman pokok sebesar Rp1.000.000 membengkak menjadi Rp 2500 000hanya dalam hitungan bulan. Hal ini disebabkan oleh penerapan:
Bunga mingguan Mencapai 30% per hari dari nilai pinjaman.
Denda Akumulatif: Biaya keterlambatan yang dihitung per minggu
Potongan Administrasi: Pemotongan di awal hingga 30% dari dana yang cair.
Teror dan Intimidasi di Luar Batas
Ketika nasabah mulai kesulitan mencicil, para rentenir mengerahkan “penagih” Suaminya seorang oknum aggota polisi yang menggunakan metode premanisme untuk menekan korban. Bentuk intimidasi yang dilaporkan meliputi:
Peneroran Lingkungan: Pelaku mendatangi rumah korban di malam hari, berteriak menggunakan pengeras suara agar seluruh tetangga tahu korban memiliki utang.
Ada juga korban lainnya kalau tidak bisa membayar ada barang apa di rumahnya disita Paksa: Merampas barang berharga (ponsel, kendaraan, hingga surat tanah) tanpa prosedur hukum yang sah.
Ancaman Kekerasan: Mengirimkan pesan singkat berisi ancaman mau melaporkan korban dan membawa ke Polsek karena suami rinternir adalah seorang oknum polisi
Tindaan ini kami berharap pihak APH segera memanggil oknum yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Selain pasal pemerasan dan pengancaman,
unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset-aset yang dikelola dari bunga ilegal tersebut.
”Ini bukan lagi sekadar urusan pinjam-meminjam. Ini adalah praktik perbudakan modern melalui jeratan utang. Kami mengimbau warga untuk berani melapor; kerahasiaan saksi akan kami jamin sepenuhnya,” ujar. Ketua pasopati Eko sugiarto.(MKh)



