Depok, SUARABUANA.com – Aksi unjuk rasa digelar LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Depok di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia yang berlokasi di Grand Depok City (GDC), Selasa (18/2/2025).Demo tersebut buntut dari adanya dugaan pelanggaran garis sempadan sungai (GSS) yang dilanggar oleh Sambal Bakar Indonesia. Dimana, diduga bangunan tersebut cuma hanya berjarak 3,5 meter dari bibir sungai Ciliwung.
Sedangkan ketentuan yang diwajibkan untuk mendirikan bangunan berjarak 25 meter hingga 50 meter dari daerah aliran sungai (DAS).
Ketua LIRA Kota Depok, Munir berharap Pemkot Depok melakukan tindakan tegas untuk membongkar bangunan, bukan dengan penyegelan.
Ia pun menegaskan, bahwa tidak ada penolakan investasi, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan investasi yang ramah bagi lingkungan.
Saat beraudiensi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terkuak ada rekomendasi agar bangunan Sambal Bakar Indonesia disegel.
“Kami sudah menyarankan rekomendasi untuk disegel oleh Satpol PP Kota Depok,” ucap Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf kepada perwakilan pendemo.
Sikap tegas dari Pemkot Depok terhadap bangunan Sambal Bakar Indonesia harus segera dilakukan penyegelan dan pembongkaran yang ditunggu oleh LSM LIRA.
“Kami harap Satpol PP Kota Depok Segera menyegel dan membongkar bangunan Sambal Bakar Indonesia, jelas ini melanggar GSS Kali Ciliwung,” pinta Munir.
Sementara, Penasihat LSM LIRA Kota Depok Hersong Henry Prasetyo sangat menyayangkan tidak hadirnya Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Kota Depok tak hadir dalam audiensi. Sebab, diduga berkas pengajuan perizinan Sambal Bakar Indonesia melaluinya. “Kami ingin tau siapa yang mengajukan dokumen tersebut,” tandasnya. (Tim)