DEPOK, suarabuana.com – Dua (2) panitia pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol Kota Depok, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2019 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara dan mengembalikan kerugian negara.
Surat tuntutan itu dibacakan Dimas Praja, JPU dari Kejaksaan Negeri Depok dalam persidangan tipikor (tindak pidana korupsi) yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (17/1/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmatu menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penuntutan terhadap para Terdakwa berupa pidana penjara dan para Terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum Dimas Praja dalam Surat tuntutan menyatakan, kedua Terdakwa masing-masing dituntut berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap Rio didampingi Alfa Dera kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Dua Terdakwa dituntut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Wahyu Nugroho, S.Pd dan Erena Aprilningrum, S.Pd turut dituntut JPU untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 324.737.000,00 (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah),” ungkapnya.
Peran masing-masing Terdakwa, dijelaskan Rio, bahwa Oknum ASN Wahyu Nugroho (34) selaku Guru di SDN Grogol 2 Kota Depok berperan sebagai Ketua P2S. Sementara Terdakwa Erena Aprilningrum (33), tenaga honorer di UPTD SDN Grogol 2 Kota Depok sebagai Sekretaris P2S SDN Grogol 2 Kota Depok Tahun Anggaran 2019.
Rio menerangkan, masing-masing Terdakwa oleh JPU dituntut pidana denda sebesar Rp 50 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti kurungan selama tiga bulan.
Adapun modus melakukan korupsi P2S di SDN Grogol 2 Kota Depok Tahun Anggaran 2019, Rio menuturkan, para Terdakwa secara sengaja dengan membuat kwitansi serta bukti-bukti pertanggung jawaban lainnya, yang tidak sesuai sebagaimana mestinya.
“Untuk pemulihan keuangan negara, JPU juga menuntut Wahyu Nugroho untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 81.550.000,00 dan memerintahkan barang sitaan berupa uang sejumlah Rp 81.550.000,00 berdasarkan Berita Acara tanggal 16 September 2021, dalam rangka penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang diserahkan Terdakwa dinyatakan, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti,” pungkasnya. (jim)