Depok, SUARABUANA.com – Sidang gugatan lahan seluas 935 meter² di wilayah Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, antara David Hans Wijaya melawan 9 (sembilan) warga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Selain sembilan warga, Lurah Depok dan Badan Pertanahan Kota Depok menjadi turut tergugat.
Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 419/Pdt.G/2024/PN Dpk.
Dalam gugatan yang diajukan David Hans Wijaya melalui Advokat pada Kantor Visser Hutajulu & Partners mencantumkan 10 petitum.
Diantaranya, menyatakan Penggugat (David Hans Wijaya) adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan Persil Nomor 41 D.II, Kohir nomor 1170/1546, blok 006 seluas kurang lebih 935 M² (sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Kampung Lio RT003/014, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
“Menyatakan tindakan para Tergugat (9 warga) yang telah membangun dan menempati serta menduduki dan memanfaatkan sebidang tanah dengan Persil Nomor 41 D.II, Kohir nomor 1170/1546, blok 006 seluas kurang lebih 935 M² (sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Kampung Lio RT003/014, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan Penggugat,” dikutip petitum David Hans Wijaya dari situs resmi PN Depok, Selasa (18/3/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Ira Rosalin dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin Sugandhi Oetara mempersilakan Tergugat I sampai IX untuk menanggapi gugatan Penggugat pada pekan depan. “Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 25 Maret 2025 dengan agenda jawaban oleh para Tergugat melalui Sistem Infomasi Pengadilan/e-court,” pungkasnya. (Ndi)