BerandaDaerah Khusus JakartaTegas, Ketua MA: "Kami Tidak Akan Memberikan Advokasi Buat...

Tegas, Ketua MA: “Kami Tidak Akan Memberikan Advokasi Buat Ketua dan Wakil Ketua PN Depok!”

JAKARTA, SUARABUANA.com –
Mahkamah Agung dibawah nahkoda Agung Sunarto, ternyata menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Dengan bersikap tegas terhadap kasus suap yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri Depok, Agung Sunarto sepertinya ingin menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pengkhianat integritas lembaga peradilan dibawah kepemimpinannya.

Lebih dari itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto juga menegaskan, bahwa; pihaknya tidak akan memberikan perlindungan atau bantuan hukum apa pun, kepada hakim yang terbukti melakukan perbuatan tercela demi kepentingan dan keuntungan pribadi.

Tindakan tegas itu muncul, menyusul dengan terjadinya operasi tangkap tangan yang mengungkap praktik suap di lingkungan Pengadilan Negeri Depok yang telah mencoreng citra dunia peradilan di mata publik.

“Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi terhadap perbuatan yang mencederai institusi. Perlindungan profesi tidak berlaku bagi tindakan yang melanggar integritas dan etika,” tegas Sunarto, saat menyampaikan pembinaan teknis yudisial, Jumat lalu.

Pernyataan Ketua MA tersebut seakan menjadi pesan keras, bahwa; peningkatan kesejahteraan hakim melalui tunjangan dan fasilitas harus diimbangi dengan penguatan moral dan etika. Bukannya malah memanfaatkannya, untuk melakukan perbuatan tercela dan memenuhi hasrat serakah.

Adapun kasus tersebut, bermula dari sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya terkait putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2024. Namun, proses eksekusi lahan berjalan dengan lambat.

Lambatnya proses eksekusi tersebut, diduga menjadi pembuka peluang negosiasi bagi oknum untuk meminta imbalan agar proses birokrasi dipercepat. Padahal itu seharusnya menjadi hak setiap pencari keadilan, tanpa perlu adanya pembayaran tambahan.

Asep Guntur Rahayu selaku Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK mengungkapkan, bahwa; awalnya para oknum meminta imbalan sebesar satu miliar rupiah sebelum akhirnya disepakati pada nominal ‘delapan ratus lima puluh juta rupiah’.

Uang suap itu menjadi bukti utama yang digunakan KPK, untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka termasuk pejabat tinggi Pengadilan Negeri Depok, serta pihak swasta sebagai pemberi suap.

Adapun tersangka dari internal pengadilan, diantaranya adalah; I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok dan Yohansyah Maruanaya sebagai juru sita. Sedangkan dari pihak swasta, adalah; Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal perusahaan tersebut.

Dengan adanya penangkapan tersebut, menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan tentunya akan berdampak terhadap merosotnya citra dan kepercayaan publik pada sistem peradilan di Republik ini.

Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menegaskan, akan menjatuhkan sanksi etik berat termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (TDH) melalui Majelis Kehormatan Hakim.

Proses hukum pidana yang ditangani KPK dan sidang etik oleh Mahkamah Agung, dinyatakan akan berjalan secara bersamaan guna memastikan pembersihan secara menyeluruh terhadap praktik korupsi yang mencoreng institusi. (Red)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/