Depok, suarabuana.com – Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum. Seperti yang terjadi di Kelurahan Pengasinan.
Program sertifikat gratis untuk masyarakat ini nyatanya warga harus membayar dengan kisaran harga 1,5 juta hingga 3 juta per bidang. Padahal sesuai SKB 3 menteri, hanya boleh memungut Rp.150 ribu saja dijawa dan Bali. Demikian dikatakan Pardong Koordinator TPM PTSL independen di kawasan GDC, Jum’at (5/3/21).
Pardong menjelaskan bahwa hasil investigasi dilapangan ditemukan adanya dugaan pungli tersebut. “Yaa, di Kelurahan Pengasinan kami mendapatkan beberapa bukti dugaan adanya pungutan yang cukup besar terhadap masyarakat yang hendak membuat sertifikat melalui PTSL ini.
Ada beberapa wawancara langsung yang kami lakukan terhadap warga, dan mereka mengakui adanya dugaan pungutan tersebut” ujar Pardong. Dia menambahkan bahwa teamnya akan menyelidiki lebih lanjut dan melakukan investigasi yang lebih mendalam sebelum kasus ini nantinya akan dibawa ke team saber pungli dan kejaksaan negeri Depok.
Jika memang terjadi pungutan, maka di Kelurahan Pengasinan ini dengan alokasi 3000 lebih sertifikat, jika perbidang rata-rata dipungli 2 juta, maka akan terkumpul cukup fantastik yakni 6 milyar rupiah, ujar Pardong.
Pardong menyesalkan adanya pungutan yang terjadi di tengah masyarakat dalam pembuatan sertifikat ini. Masyarakat, kata dia, semestinya berani menolak jika diminta uang dalam proses pembuatan sertifikat tersebut. “Karena memang gratis semua prosesnya di BPN,” kata Pardong.(Fal)