Jakarta, SUARABUANA.com – Dr. H. Tasrif H.M. Saleh, S.H., M.H., selaku Founder dan Managing Partner pada Law Firm Tasrif M. Saleh & Partners, berhasil memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta, pada Selasa, Tgl (01/10/ 2024) yang lalu.
Pengacara asal Wera Bima-NTB ini mendapatkan nilai A setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Konsep Eksekusi Pemegang Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan”. Disertasi ini dinilai sangat relevan dengan perkembangan sistem pembiayaan di Indonesia dan mendapat apresiasi tinggi dari Dewan Penguji.
“Karya ini merupakan refleksi akademik dari pergulatan praktis di lapangan ketika mengurus perkara pembiayaan fidusia,” kata Tasrif di Jakarta, Kamis, Tgl (10/10/2024).
Tasrif menyoroti permasalahan hukum terkait penentuan kriteria wanprestasi terhadap debitur, dan permasalahan hukum di lapangan saat eksekusi objek jaminan fidusia.
“Padahal telah dilakukan uji materi di Mahkamah konstitusi terhadap pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ucap Tasrif.
Lawyer Tetap Kedutaan Besar Arab Saudi tersebut menilai, perlu adanya perbaikan norma-norma dalam UU Jaminan Fidusia tersebut, khususnya pasal 15 ayat 2 dan ayat 3.
Tasrif mengupas secara komprehensif mengenai mekanisme dan implementasi eksekusi terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia.
“Perlu ada lembaga independen untuk menentukan kriteria debitur wanprestasi serta lebih spesifik mengatur eksekusi objek kredit,” tegas Tasrif.
Sidang terbuka disertasinya dihadiri oleh sejumlah akademisi dan praktisi hukum terkemuka, yakni Prof. Dr. Fauzie Hasibuan, S.H.,M.H, yang bertindak sebagai Ketua Penguji, serta para penguji lainnya seperti Dr. Yuhelson, S.H., M.H, M.Kn, Dr. Deddy Ardian Prasetyo, S.H., M.H, Dr. Maryono, S.H., M.H., Prof. Dr. Rr. Dewi Anggraeni, S.H., M.H., Dr. Suherman, S.H., LL.M, Dr. Zulkarnaen Sitompul, S.H., LL.M, dan Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H.
Semua penguji sepakat bahwa penelitian yang dilakukan oleh Tasrif ikut memperkaya khazanah hukum terutama dalam memperbaiki tatanan regulasi yang berkaitan dengan pembiayaan fidusia di Indonesia.
Tasrif menyampaikan bahwa pencapaian ini adalah bagian dari misinya untuk terus meningkatkan daya saing advokat Indonesia di level internasional.
“Dengan gelar ini, saya akan lebih siap untuk membawa praktik hukum yang lebih maju berdasarkan standar global” pungkas Tasrif.
Tasrif berpandangan bahwa seorang advokat mesti mampu mengatasi kompleksitas persoalan hukum melalui pendekatan yang holistik. Dia juga terinspirasi dari sebuah ungkapan “think globally, act locally”, berpikir global bertindak lokal.
“Kalau diterjemahkan dalam kapasitas sebagai advokat, artinya kita harus siap berkompetisi di panggung litigasi internasional, dan saat bersamaan, jangan melupakan kampung halaman, artinya tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat di NTB, wabilkhusus daerah Bima, agar lebih makmur dan berkeadilan”, ungkap Putra Wera-Bima ini.
Dr. Zulkieflimansyah juga menyampaikan ucapan selamat atas gelar doktor yang diraih Tasrif. “Kepada saudara Dr. Tasrif H.M. Saleh, S.H., M.H., selamat atas pencapaian gelar doktornya,” ujar Gubernur NTB Periode 2018-2023 tersebut lewat akun facebooknya.
Sosok yang akrab disapa Bang Zul itu juga berharap agar advokat senior asal NTB yang telah eksis, untuk membuka jalan bagi adik-adik juniornya, dan ikut mengharumkan nama NTB.
“Semoga menjadi advokat yang mampu berkompetisi di kancah nasional bahkan global, dan beasiswa NTB Gemilang adalah jembatan bagi generasi NTB untuk menggapai cita-cita setinggi langit melalui jalur pendidikan tinggi, tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri” kata sang gubernur-intelektual yang kembali bertarung pada Pemilihan Gubernur NTB 2024 tersebut. ( red)