Oleh :
Aktivis dan Advokat
H.Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234
●》KERESAHAN WARGA BOJONG KONENG TERKAIT CLAIM LAHAN
Sengketa lahan antara warga Bojong Koneng dan PT Sentul City Tbk mencerminkan dinamika ketegangan yang sering muncul antara kepentingan pengembangan korporasi dan hak-hak masyarakat lokal. Warga setempat telah secara berkelanjutan mengupayakan perlindungan atas lahan yang mereka klaim sebagai milik atau hak guna usaha mereka, sementara PT Sentul City Tbk menyatakan kepemilikan berdasarkan dokumen hukum yang terdaftar sah di lembaga berwenang. Keberadaan tanah yang dimiliki oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan yang sama menambah dimensi penting pada permasalahan ini, di mana pengalaman beliau dalam mengurus dan memastikan kepastian hukum hak kepemilikan tanah diharapkan dapat menjadi referensi positif dalam mencari solusi yang tepat.
PERAN KETUA KANTOR HUKUM ABRI ATAS KE PRIHATINAN TERHADAP SENGKETA INI
Sebagai Ketua Kantor Hukum Abri sekaligus aktivis yang konsisten peduli pada keadilan masyarakat, saya merasa sangat prihatin menyaksikan kondisi yang dihadapi warga Bojong Koneng. Berdasarkan pengalaman menangani puluhan kasus sengketa tanah antara masyarakat dan korporasi di berbagai wilayah Indonesia. saya menyadari bahwa ketidakjelasan status hukum tanah tidak hanya menyebabkan keresahan berkepanjangan, tetapi juga dapat menghambat pembangunan berkelanjutan dan mengganggu kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Oleh karena itu, melalui ulasan ini kami bertujuan untuk:
– Memberikan pemahaman yang jelas dan terstruktur terkait dasar hukum yang berlaku, prosedur penyelesaian sengketa, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
– Menjadi jembatan komunikasi yang efektif bagi warga Bojong Koneng untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka kepada pihak berwenang dan korporasi.
– Menyediakan bantuan hukum secara sukarela bagi warga yang membutuhkan dukungan dalam proses verifikasi dokumen, persiapan mediasi, maupun langkah hukum berikutnya. Semua upaya ini dilakukan guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat terjaga dengan baik dan penyelesaian sengketa berjalan sesuai prinsip hukum yang benar.
POTENSI DAMPAK DAN PERSPEKTIF
Bagi Warga Bojong Koneng
Lahan yang menjadi objek sengketa bukan hanya berfungsi sebagai sumber ekonomi utama melalui aktivitas pertanian, peternakan, dan usaha mikro kecil, tetapi juga merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas sosial dan budaya komunitas. Generasi telah mengelola dan menjaga lahan tersebut, sehingga setiap upaya pengembangan yang tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat berpotensi mengguncang mata pencaharian, merusak hubungan sosial antarwarga, dan menghilangkan nilai-nilai budaya yang telah terbangun selama bertahun-tahun.
Dari Sisi PT Sentul City Tbk
Perusahaan melihat pengembangan wilayah di sekitar Bojong Koneng sebagai peluang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menyediakan infrastruktur publik yang lebih baik, dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Namun, tujuan pembangunan ini hanya akan optimal jika diimbangi dengan pemenuhan hak-hak warga setempat, sehingga semua pihak dapat merasakan manfaat secara adil dan berkelanjutan.
ASPEK CLAIM HAK KEPEMILIKAN DAN DASAR HUKUM
Dasar Hukum yang Berlaku
– Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960: Sebagai landasan utama peraturan tentang tanah di Indonesia, UUPA menetapkan berbagai jenis hak atas tanah yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Ulayat masyarakat adat. Khusus untuk Hak Ulayat, aturan ini menjadi dasar penting bagi klaim warga yang memiliki dan mengelola lahan secara turun-temurun, karena secara resmi mengakui hak masyarakat atas lahan yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan pelestarian budaya mereka.
– Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah: Mengatur proses verifikasi, pendaftaran, dan pencatatan dokumen kepemilikan tanah secara sistematis, terstandarisasi, dan transparan untuk memastikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
– Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan: Jika kawasan Bojong Koneng termasuk dalam wilayah yang terkait dengan hutan atau dikelola oleh Perhutani, aturan ini menekankan pendekatan kolaboratif, inklusif, dan berbasis pada hak-hak masyarakat dalam menyelesaikan sengketa.
Klaim Kedua Pihak
– PT Sentul City Tbk: Berpegang pada dokumen hukum resmi seperti Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah terdaftar dan dicatat di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Dokumen ini merupakan bukti hukum sah yang menunjukkan hak perusahaan untuk menggunakan lahan tersebut untuk tujuan pengembangan kawasan sesuai dengan perizinan yang diberikan.
– Warga Bojong Koneng: Mengklaim hak penguasaan lahan berdasarkan bukti pemilikan turun-temurun, surat keterangan dari masyarakat setempat, serta bukti aktivitas penggunaan lahan (hak garap) yang sesuai dengan ketentuan UUPA. Selain itu, terdapat potensi klaim Hak Ulayat jika dapat dibuktikan bahwa kawasan tersebut termasuk dalam wilayah tradisional masyarakat adat yang ada di Bojong Koneng.
Peran Tanah Presiden Prabowo Subianto
Kehadiran tanah yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto di kawasan Bojong Koneng menjadi contoh penting mengenai kepatuhan terhadap semua proses hukum dan prosedur yang berlaku dalam pengajuan dan pendaftaran hak kepemilikan tanah. Proses pengurusan tanah yang dilakukan beliau diharapkan telah melalui verifikasi yang ketat dan sesuai dengan standar hukum nasional, sehingga dapat dijadikan acuan bagi kedua pihak dalam menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang benar dan sesuai aturan.
PILIHAN PENYELESAIAN CLAIM SENGKETA TANAH
1. Verifikasi Dokumen Hukum oleh BPN
Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan verifikasi menyeluruh dan objektif terhadap semua dokumen kepemilikan yang diajukan oleh kedua belah pihak, berdasarkan standar hukum dan peraturan yang berlaku. Proses verifikasi meliputi:
– Pemeriksaan keaslian dan keabsahan fisik serta digital dokumen hukum tanah.
– Kesesuaian data spasial lahan dengan peta resmi dan basis data BPN.
– Konfirmasi status hukum lahan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih hak atau klaim dari pihak lain.
Kementerian Kehutanan juga mendukung upaya ini melalui program “Satu Peta” dan Decision Support System (DSS) yang bertujuan memperkuat akurasi data spasial dan mencegah terjadinya tumpang tindih perizinan, sebagaimana disampaikan dalam Workshop Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan tahun 2025. Kantor Hukum Abri siap membantu warga dalam menyusun berkas administrasi, memverifikasi keabsahan dokumen yang mereka miliki, dan mengajukan permohonan verifikasi resmi ke BPN agar proses berjalan lancar.
2. Mediasi dan Negosiasi Bersama
Mediasi merupakan solusi alternatif yang efektif dan disarankan untuk menyelesaikan sengketa tanah, karena dapat menghindari proses hukum yang panjang dan mahal serta menjaga hubungan baik antara masyarakat dan korporasi. Proses mediasi sebaiknya melibatkan:
– Pemerintah daerah (Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor) sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk mengatur tata ruang dan pembangunan wilayah.
– Mediator independen yang telah bersertifikasi dan diakui oleh kedua pihak untuk memastikan proses berjalan secara objektif dan adil.
Tujuan utama mediasi adalah mencari solusi yang menguntungkan semua pihak, seperti:
– Pemberian kompensasi yang layak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai pasar aktual lahan.
– Penyediaan lahan alternatif yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
– Partisipasi warga dalam rencana pengembangan, baik sebagai pekerja lokal maupun mitra usaha kecil dalam proyek yang akan dibangun.
Contoh positif dapat diambil dari penyelesaian permasalahan lahan RS Sumber Waras di Jakarta, di mana kolaborasi antara gubernur, KPK, masyarakat, dan pengembang menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak dan mendukung pembangunan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. Sebagai mediator yang berpengalaman dan telah menangani berbagai kasus serupa, saya dan tim Kantor Hukum Abri siap terlibat dalam proses mediasi guna memfasilitasi komunikasi konstruktif, memahami kepentingan masing-masing pihak, dan membantu menemukan titik temu yang adil.
3. Jalur Litigasi
Jika upaya mediasi dan negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua pihak, langkah selanjutnya adalah melalui jalur litigasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua pihak dapat mengajukan gugatan di:
– Pengadilan Tata Usaha Negara: Jika sengketa berkaitan dengan keputusan atau perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau lembaga terkait.
– Pengadilan Negeri: Jika sengketa berkaitan dengan pembuktian hak kepemilikan tanah berdasarkan bukti hukum yang valid.
Pengadilan akan mengambil keputusan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap bukti hukum yang diajukan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kepentingan masyarakat luas. Kantor Hukum Abri siap memberikan representasi hukum yang profesional dan komprehensif bagi warga Bojong Koneng dalam proses litigasi, mulai dari persiapan berkas gugatan hingga pengacara di pengadilan, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum dan kepentingan masyarakat terwakili dengan optimal.
4. Peran Pihak Terkait Lainnya
– Perhutani: Jika kawasan Bojong Koneng termasuk dalam wilayah pengelolaan Perhutani, pihak ini memiliki peran krusial untuk mengklarifikasi status hukum lahan, memberikan data mengenai penggunaan lahan hutan di kawasan tersebut, serta berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa – terutama terkait dengan hak akses masyarakat terhadap lahan hutan sosial yang telah mereka gunakan selama ini.
– Pemerintah Pusat: Berperan dalam memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai dengan hukum nasional, memberikan dukungan teknis dan kebijakan bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait, serta memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama.
HIMBAUAN DAN HARAPAN
Kantor Hukum Abri menghimbau agar Presiden Prabowo Subianto dapat berperan aktif dalam memfasilitasi proses penyelesaian ini, baik dengan memberikan arahan langsung maupun melalui perintah resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, Kepala BPN, Direksi Perhutani, dan semua pihak terkait lainnya. Diharapkan kehadiran beliau sebagai pemilik tanah di kawasan tersebut dapat menjadi pijakan untuk memastikan bahwa proses klarifikasi dan penyelesaian berjalan dengan transparan, objektif, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami juga mengingatkan agar penyelesaian sengketa ini dapat mengambil pelajaran dari kasus sengketa tanah Rocky Gerung beberapa waktu lalu, di mana proses klarifikasi hukum yang teliti, objektif, dan berdasarkan bukti yang valid menghasilkan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat.
Kepada PT Sentul City Tbk, kami mengharapkan agar perusahaan dapat menunjukkan itikad baik dengan menghentikan klaim sepihak dan berpartisipasi aktif dalam proses verifikasi serta mediasi yang telah direncanakan. Sedangkan bagi warga Bojong Koneng, kami mengimbau untuk tetap konsisten pada upaya penyelesaian damai, serta secara bersama-sama mempersiapkan semua bukti dan data yang diperlukan guna mendukung klaim mereka – baik dalam proses mediasi maupun jika diperlukan melalui jalur hukum.
Sebagai Ketua Kantor Hukum Abri yang memiliki komitmen kuat terhadap keadilan masyarakat, saya dengan tulus berharap bahwa melalui kerja sama dan upaya bersama dari semua pihak, sengketa antara warga Bojong Koneng dan PT Sentul City Tbk dapat segera terselesaikan dengan baik dan benar. Penyelesaian ini harus berdasarkan prinsip keadilan, kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, serta penghormatan penuh terhadap hak-hak semua pihak yang terlibat.
Semoga kasus ini dapat menjadi contoh terbaik bagi penyelesaian sengketa tanah serupa di seluruh Indonesia, di mana kepentingan masyarakat lokal dan tujuan pembangunan korporasi dapat diakomodasi secara seimbang dan berkelanjutan.



