Jakarta, SUARABUANA.com Sejumlah pihak keluarga Iryanto Heymoye Ondikeleu, mendatangi Kantor Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara untuk meminta keadilan atas penahanan Iryanto Heymoye Ondikeleu, salah seorang warga Jayapura yang di tahan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Perwakilan keluarga, Martin, menyarankan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika yang menjerat mantan Caleg DPR RI, Iryanto Heymoye Ondikeleu , harus dihentikan. Apalagi perkara ini dinilai penuh dengan kejanggalan.
Ketika kepolisian menganggap berkas perkara sudah rampung, kata Martin, namun justru dikembalikan lagi oleh Pihak Kejaksaan ke penyidik Polsek Kelapa Gading. Menurutnya, hal ini karena dinilai belum memenuhi unsur pidana yang disangkakan kepada Iryanto Heymoye Ondikeleu.
“Ya artinya, memang tidak ada atau tidak cukup bukti atau tidak ada alat bukti tentang pemenuhan unsur-unsur tadi itu (dugaan penyalagunaan Narkotika) ” Kata Martin dengan nada berapi – api saat ditemui media, Minggu 24 November 2024.
Menurut Martin, seharusnya alat bukti yang digunakan penyidik untuk memenuhi syarat materiil itu sudah terkumpul sejak awal kasus bergulir. Namun hingga kasus bergulir, pemeriksaan saksi-saksi yang belum di lampirkan, serta alat bukti tidak ditemukan unsur pidana.
“Dalam Perkara ini memang tidak ada alat bukti yang mendukung pemenuhan unsur. Baik pasal pemakai maupun pasal pengedar, atau pun pasal mengetahui pemakaian barang terlarang , makanya P- 19 di tolak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan di kembalikan ke penyidik Polsek Kelapa Gading ,” ujarnya.
Martin mengatakan dalam P -19 menyebutkan bahwa penyidik belum melampirkan surat penetapan tersangka dalam berkas perkara, bahwa penyidik belum melampirkan Berita Acara Sumpah pada saksi saksi yang telah di periksa dalam berkas perkara, bahwa penyidik belum melampirkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap barang bukti yang di sita dari Iryanto Heymoye Ondikeleu , artinya semua itu belum mampu mengumpulkan alat bukti yang cukup memenuhi unsur materiil.
“Ini menunjukkan bahwa alat bukti yang ada itu tidak memenuhi syarat materiil dalam konteks tindak pidana yang disangkakan, kami minta kepada aparat kepolisian Sektor Kelapa Gading agar kaka saya Iryanto Heymoye Ondikeleu di bebaskan ,” ucapnya.
Martin menilai bahwa pengembalian berkas perkara Iryanto Heymoye Ondikeleu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kepada penyidik Polsek Kelapa Gading karena merujuk pada Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 tentang Alat Bukti. Di mana harus memenuhi kualitas dan kuantitas.
“Dalam kasus perkara atas nama tersangka Rulisman Bin Amirudin. Dkk yang di sangka melanggar pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di sini jelas tidak adanya keterlibatan Iryanto Heymoye Ondikeleu, kami minta saudara kami agar segera di bebaskan ” Urai Martin .
Senada dengan itu, Zeki Munthe dari pihak keluarga juga menyampaikan bahwa penahanan Iryanto Heymoye Ondikeleu yang tidak memiliki alat bukti dinilai telah melanggar hak asasi manusia.
” Kami minta kepada Kapolri, Pak Listiyo Sigit Prabowo untuk melihat kondisi di bawah, tugas Polisi adalah mengayomi dan melindungi masyarakat bukan sebaliknya, kami sedang berjuang untuk membela hak seseorang yang telah di penjara selama 68 hari tanpa alat bukti, kami minta keadilan dan segera bebaskan Iryanto Heymoye Ondikeleu yang tak bersalah dalam kasus ini “pungkas Zeki Munthe .
Saat dikonfirmasi pada Minggu ( 24/11) , jajaran Polsek Kelapa Gading belum memberikan pernyataan resmi. ( Red)