BerandaDaerahTA Khalid desak Menteri ESDM Selesaikan masalah Migas di...

TA Khalid desak Menteri ESDM Selesaikan masalah Migas di Aceh

Jakarta, SUARABUANA.com – 12/8, TA Khalid, anggota DPR RI Daerah Pemilihan Aceh 2, mendesak Menteri ESDM, Bahlil, agar segera menindaklajuti surat rekomendasi Pemerintah Aceh terkait dengan alih kelola Blok Migas di Rantau Kuala Simpang dan Perlak. kewajiban alih kelola ini seharusnya telah dilakukan sejak dikeluarkannya PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, namun sampai saat ini belum dilaksanakan dan terkesan ada upaya mengabaikan surat dari Menteri ESDM dan Pemerintah Aceh oleh instansi lain.

“kami minta agar Menteri ESDM segera menindaklanjuti permasalahan alih kelola Blok Migas di Aceh sebagaimana telah diatur dalam PP 23/2015, Menteri ESDM perlu bertindak tegas terhadap jika ada upaya-upaya mengabaikan perintah dari Kementerian, karena info yang kami dapat ada upaya untuk mengabaikan apa yang telah diperintahkan oleh Menteri dan Gubernur Aceh oleh pihak tertentu”, Kata Khalid yang saat ini menjadi Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI Dapil Aceh.

TA Khalid mengigatkan, Presiden Prabowo sangat memperhatikan Aceh, keamanan dan kesejahteraan di Aceh menjadi perhatian penting dari Presiden Prabowo, karena Aceh perlu perhatian khusus setelah didera konflik politik yang panjang dan ini perlu menjadi perhatian dari jajaran para Menteri di Kabinet Presiden Prabowo. TA Khalid mengingatkan bahwa landasan pembangunan di Aceh ini perlu mengacu pada MoU Helsinki. MoU ini yang kemudian menyepakati perdamaian dari pertikaian politik antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah Republik Indonesia. lahirnya UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh merupakan tindak lanjut dari penjabaran MoU Helsinki menjadi produk hukum di Indonesia, kalusul yang disepakati dalam MoU tersebut dituangkan dalam pasal-pasal UU Nomor 11 tahun 2006, dimana salam satunya adalah tentang sumber daya alam yang diatur dalam pasal 160 yang diangkat dari butir 1.3.4 MoU Helsinki, dimana dalam butir tersebut disebutka “Aceh berhak menguasai 70% dari hasil semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainya yang ada saat ini dan dimasa mendatang diwilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh”.

TA Khalid sudah mendapatkan semua risalah tentang perjalanan alih kelola Blok Migas Rantau Kuala Simpang dan Perlak, dan seharusnya tidak ada lagi kendala bagi Meteri ESDM untuk segera mengeluarkan regulasi di tingkat Kementerian ESDM untuk melakukan laih kelola sebagaimana telah di atur dalam PP 23 tahun 2015, apalagi Pemerintah Aceh telah menyetujui Term and Condition (T&C) yang disepakati oleh SKK Migas, BPMA dan Pertamina atas perintah Menteri ESDM.

“kami sudah mendapatkan dokumen-dokumen dan informasi terkait perjalanan laih kelola blok migas di Aceh, dan dari dokumen dan informasi tersebut seharusnya tidak ada kenala lagi bagi Menteri ESDM untuk mengeluarkan regulasi lanjutan terhadap implementasi alih kelola migas di Aceh, Menteri ESDM sudah mengarahkan SKK Migas, BPMA dan Pertamina untuk menyusun teknisnya, dan sudah disepakati dalam term and condition (t&c) SKK Migas, BPMA dan Pertamina, dan t&c tersebut juga sudah disetujui oleh Pemerintah Aceh, harusnya Menteri ESDM segera tindak lanjuti dengan regulasi untuk alih kelola sehingga tidak menjadi riuh seperti bola salju”, tegas Khalid.

Khalid sangat mengapresiasi perhatian Presiden kepada Aceh, hal ini perlu juga mendapat dukungan dari para Menteri Kabinet Presiden Prabowo, jangan urusan yang bisa diselesaikan pada level Menteri harus sampai pada Presiden seperti permasalahan 4 pulau di Aceh Singkil. Khalid meminta agar para Menteri untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan Aceh, karena Aceh merupakan daerah dengan status Otonomi Istimewa dan Khusus sebagaimana telah diatur dalam pasal 18 UUD 1945 yang keistimewaannya diatur dalam UU Nomor 44 tahun 1999 dan Kekhususan dalam UU Nomor 11 tahun 2006, dimana Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan yang bersifat administratif perlu melakukan konsultasi dan pertimbangan dari Pemerintah Aceh.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian Presiden Probowo kepada Aceh, perhatian Presiden ini juga perlu mendapat dukungan dari para pembantu Presiden di kabinet, jangan sampai hal-hal yang dapat diselesaikan pada level kementerian menjadi riuh sampai harus Presiden yang turun tangan, kita berkaca pada masalah empat pulau Aceh yang dialihakan sepihak ke Sumut, harusnya cepat selesai pada tingkat Kemendagri, namun menjadi riuh dan akhirnya harus diselesaikan oleh Presiden, dalam hal ini kami juga minta agar dapat diselesaikan pada tingkat Kementerian ESDM, para Menteri di Kabinet Presiden Prabowo agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan Aceh, karena Aceh itu darha yang dalam UUD1945 diakui keistimewaan dan kekhususannya dan telah diatur dalam UU 44 tahun 1999 dan 11 tahun 2006, dimana setiap keputusan yang bersifat administratif perlu dilakukan konsultasi dan pertimbangan dari Pemerintah Aceh”. tutup Khalid.

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/