Oleh : Ketua Kantor Hukum Abri
UU Nomor 20 Tahun 2025 telah disahkan pada 18 November 2025 dan diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Berikut adalah syarat-syarat penahanan yang harus dipenuhi:
1. SYARAT MATERIIL
– Penahanan harus didasari oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP Baru. Alat bukti ini harus menunjukkan keterkaitan tersangka/terdakwa dengan tindak pidana yang diduga telah dilakukan.
– Selain itu, KUHAP Baru juga menekankan bahwa harus ada bukti awal yang kuat secara objektif yang menunjukkan keterkaitan tersangka dengan tindak pidana tersebut.
2. SYARAT FORMIL
– Penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik atau penuntut umum yang berwenang, atau penetapan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
– Prosedur pemberian informasi kepada tersangka/terdakwa serta keluarga mereka mengenai alasan penahanan juga menjadi bagian dari syarat formil yang harus dipenuhi agar penahanan sah.
3. SYARAT OBJEKTIF
– Penahanan hanya dapat diterapkan bagi tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana, percobaan, atau pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun.
– Selain itu, terdapat juga jenis-jenis tindak pidana tertentu lainnya yang secara khusus diatur dalam hukum sehingga dapat menjadi dasar penahanan, meskipun ancaman pidana di bawah lima tahun (namun hal ini merupakan pengecualian yang diatur secara jelas).
4. SYARAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN KONDISI TERSANGKA/TERDAKWA
(Dahulu disebut syarat subjektif, namun kini lebih objektif)
KUHAP Baru menghilangkan frasa subjektif seperti “kekhawatiran” dan menggantinya dengan bukti konkrit bahwa tersangka/terdakwa melakukan salah satu dari perbuatan berikut:
1. Mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
2. Memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan.
3. Menghambat proses pemeriksaan.
4. Berupaya melarikan diri.
5. Berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti.
6. Melakukan ulang tindak pidana.
7. Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa.
8. Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
PENTINGNYA PRAPERADILAN
– Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka tersangka/terdakwa atau pihak yang berwenang dapat mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penahanan tersebut.
– Jika menang dalam gugatan praperadilan, maka penahanan dianggap tidak sah dan harus segera dihentikan (gugur). Selain itu, pihak yang merasa dirugikan akibat penahanan yang tidak sah berhak untuk mengajukan klaim ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum.
Perlu diingat bahwa informasi hukum dapat mengalami perkembangan.
MEMBUTUHKAN BANTUAN HUKUM?
KANTOR HUKUM ABRI SIAP MENBANTU
📞 HUBUNGI KAMI: 0818-966-234
SALAM HORMAT,
KETUA KANTOR HUKUM ABRI
#HUKUM #KUHAPBaru #UU20Tahun2025 #SyaratPenahanan #HukumPidana #Praperadilan #KantorHukum #HukumIndonesia #BantuanHukum #HukumAcaraPidana #Tersangka #Terdakwa #AlatBukti #SuratPerintahPenahanan #Pengadilan #Penyidik #PenuntutUmum #HakAsasiManusia #InfoHukum #HukumTerbaru #Legal #Advokat #Pengacara #HukumJakarta #IndonesiaHukum #KUHAP #KitabUndangUndang #HukumNasional #KonsultasiHukum #LayananHukum #HukumOnline #InfoLegal #KantorHukumAbri #HukumIndonesiaTerbaru #SistemHukumIndonesia #HakTersangka #PenahananHukum #GugatanPraperadilan #HukumPidanaIndonesia #AdvokatJakarta #KonsultasiHukumOnline #LayananHukumTerpercaya #InfoHukumPublik #HukumUntukSemua



