Kepada Yth. Kapolri, Kakorlantas, Para Gubernur, Bupati & Wali Kota Se-Indonesia
Perihal: Pengaduan atas Praktik Administrasi Kendaraan Bermotor yang Tidak Konsisten dan Merugikan Masyarakat.
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : H. Nur Kholis
Jabatan : Ketua Kantor Hukum Abri
Kontak : 0818-966.234
Melalui surat terbuka ini, kami menyampaikan protes dan pengaduan serius terkait sistem pelayanan pajak dan registrasi kendaraan bermotor yang saat ini dinilai tidak adil, tidak konsisten, dan mempersulit rakyat.
POKOK PENGADUAN:
1. Dua Wajah Pelayanan
Masyarakat yang mengurus sendiri sering dipersulit dengan syarat ketat: Wajib KTP Asli nama harus sama persis dengan BPKB dan STNK.
Namun anehnya, tembok birokrasi itu runtuh seketika jika urusan ditangani oleh Calo/Pihak Ketiga. Proses bisa jalan mulus tanpa syarat yang ketat, seolah ada “pintu belakang” yang terbuka lebar dengan biaya tambahan.
2. Ketidakadilan Hukum
Ini menciptakan paradoks: Warga jujur yang ingin menyetor pajak ke negara justru dihadang prosedur, sementara praktik non-prosedural justru dapat “karpet merah”.
3. Realita di Lapangan
Banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan/jual beli, namun belum sempat Balik Nama karena berbagai faktor.
Secara hukum fakta, PEMILIK SAH kendaraan adalah SIAPA YANG MEMEGANG FISIK BPKB, bukan sekadar nama yang tercetak di dokumen lama.
⚠️ TUNTUTAN DAN SOLUSI YANG MASUK AKAL:
Kami memahami Perkap No. 7 Tahun 2021 tentang keamanan data. Namun, aturan jangan sampai memakan rakyat sendiri.
KAMI MENEGASKAN:
Tidak perlu memaksakan syarat KTP Asli yang namanya HARUS SAMA PERSIS dengan nama di BPKB/STNK lama.
CUKUP GUNAKAN:
✅ KTP Asli PENGURUS / PEMEGANG BPKB SAAT INI.
✅ Disertai BPKB Asli atau Fotokopi Legalisir (jika sedang dijaminkan/Leasing).
✅ Ditambah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang mengikat secara hukum.
Dengan cara ini, administrasi tetap aman, rakyat tidak direpotkan, dan negara tetap mendapatkan pajak.
MAKA DARI ITU KAMI MEMOHON:
1. Tindak Tegas praktik “jalan tikus” dan calo yang memanfaatkan celah aturan.
2. Evaluasi Sistem agar pelayanan sama ketatnya atau sama mudahnya bagi semua orang.
3. Terapkan SISTEM BARU: Syarat KTP cukup menggunakan KTP orang yang mengurus dan memegang BPKB saat ini, tidak harus menunggu balik nama atau mencari nama lama yang sudah tidak relevan.
4. Transparansi agar biaya jelas dan masuk ke kas negara, bukan ke kantong pribadi.
Kami siap memberikan keterangan lebih lanjut dan menunggu respon positif dari pihak berwenang demi kemudahan layanan publik.
Hormat kami,
H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Telp. 0818-966.234
#SuratTerbuka #KantorHukumAbri #Samsat #PajakKendaraan #Birokrasi #ReformasiBirokrasi #Keadilan #BPKB #STNK #KTP #StopCalo #LaluLintas #Polri #Korlantas #AspirasiRakyat #HukumDiIndonesia



