DEPOK, suarabuana.com – SMP Negeri 22 Kota Depok, Jawa Barat, pada tahun 2020 mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 487.768.000,00 yang dipergunakan untuk membangun jamban bagi Siswa/Guru.
Menurut Ketua LSM Gerakan Pemantau Korupsi dan Nepotisme (GPKN) Moch. Soleh mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp 487 Juta tersebut nilainya sangat besar bilamana hanya untuk membangun jamban Siswa/Guru sebanyak empat unit.
“Kalau anggaran itu hanya buat bangun jamban saja, tentunya anggaran sebesar Rp 487 Juta itu sangatlah tak masuk akal. Ditambah kegiatan ini dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Sekolah yang tidak memiliki tenaga ahli,” ujar Soleh saat ditemui di lokasi pekerjaan, Senin (26/10/2020).
Ia menambahkan, pembangunan jamban sebanyak empat unit di SMPN 22 Kota Depok dikhawatirkan rawan penyimpangan dikarenakan, tak adanya pengawasan dari pihak-pihak yang mengerti dan paham atas pembangunan kontruksi.
“Iya, kegiatan ini dikhawatirkan dapat terjadi penyimpangan dengan tidak adanya pengawasan terhadap hasil pekerjaan sehingga pihak pelaksana dapat dengan semaunya saja bekerja,” imbuhnya.
Bahkan, sambungnya, pekerjaan ini tak masuk akal dengan menggunakan bahan material serta menggunakan alat seadanya seperti membangun satu unit rumah tinggal.
“Ini kan menggunakan anggaran dari Pemerintah tetapi pekerjaan di lapangan hanya menggunakan alat seperti bangun rumah biasa. Tidak adanya ready mix atau mesin molen mini untuk mengatur kadar betonisasi yang digunakan,” ketusnya.
Sayangnya, pihak sekolah maupun panitia pembangunan SMPN 22 Kota Depok hingga berita ini diturunkan tidak ada respon.
(JIMMY)