Depok, suarabuana.com – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Depok, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswanya. Menurut Roby Tutuarima dari Lembaga ISDAT (Istana Adat), pungli yang dilakukan sekolah dengan dalih pembayaran sumbangan.
” Sumbangan itu tidak jelas kata Roby, SMAN 2 Depok tidak taat pada peraturan Gubernur, dan peraturan lainnya sehingga sumbangan sukarela dapat dikategori pungli atau pungutan liar yang menjurus pada korupsi, dan ini merupakan contoh memberi ajaran sesat pada masyarakat, saya punya bukti kwitansi dan rekaman suara siswa yang di pungli,” ujar Roby.
” Sumbangan diperkirakan persiswa Rp1 juta, jadi bisa di hitung jika satu kelas isinya siswa 38 siswa dikali dengan bila kita hitung kelas sepuluh itu ada 8 rombel dikali dengan tahun ajaran 2019 – 2020 dan 2021 diperkirakan sekitar kurang lebih 300 juta rupiah ini besar sekali,” katanya.
Pertanyaannya dana itu disimpan kemana dari komite sekolah kebendaharanya terus ke kas sekolah atau kas komite, sebab sekali lagi sekolah itu tidak transparan sebab sudah diminta data informasinya pihak sekolah tidak pernah memberinya padahal kami sudah layangkan surat, tutur Roby.
Hal ini juga harus dipertanggung jawabkan oleh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah 2 provinsi Jawa Barat dan pengawas sebab tidak transparan, hal ini dapat diduga merupakan upaya melindungi penyelewengan atau menutup nutupi data sekolah. Karena diduga pengawas mengetahui berapa dana yang dipungut dari siswa untuk itu Sekolah dan Kantor Wilayah Dinas Pendidikan Wilayah 2 harus transparan sebab dana disekolah itu juga merupakan bagian dari pemeriksaan pengawas.
Roby meminta pihak sekolah untuk mengembalikan uang pungli bilamana tidak dilakukan pihak sekolah Robi Tutuarima akan mengadakan jumpa pres media elektronik dan cetak.(fal)