BerandaBogorSkandal Appraisal Tol Desari: Zonasi Rp 12,5 Juta, Ganti...

Skandal Appraisal Tol Desari: Zonasi Rp 12,5 Juta, Ganti Rugi Hanya Rp 4,3 Juta

BOJONGGEDE, SUARABUANA.com – Proyek Tol Depok–Antasari (Desari) Seksi 3 kembali menuai kecaman. Warga Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor, mempersoalkan ketimpangan nilai ganti rugi tanah dengan nilai zonasi resmi yang ditetapkan ATR/BPN.Betapa tidak, berdasarkan data yang dihimpun warga menunjukkan, nilai zonasi di lokasi terdampak mencapai Rp 11.501.000 hingga Rp 12.500.000 per meter persegi, namun pemerintah hanya menawarkan harga ganti rugi sebesar Rp 1.400.000 hingga Rp 4.300.000 per meter persegi.“Ini bukan lagi sekadar selisih harga, tapi bentuk ketidakadilan struktural. Zonasi resmi negara saja diabaikan,” tegas Jalal Abduh, Presidium Suara Warga Pabuaran (SAPU), Senin (4/8).

SAPU mencurigai ketidakterbukaan dalam proses appraisal yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto. Musyawarah yang diwajibkan oleh Undang-Undang Pengadaan Tanah tidak pernah benar-benar dilaksanakan.

Sebaliknya, warga malah diarahkan untuk menempuh jalur pengadilan. “Setelah kami telusuri, appraisal yang mereka jadikan dasar penawaran ganti rugi itu nilainya sangat jauh di bawah zonasi resmi yang ditetapkan ATR/BPN,” ujar Jalal.

Gap Harga hingga 88 Persen

Data pembanding dari peta zonasi BHUMI ATR/BPN menyebutkan, tanah di zona kuning tempat rumah Pak Iskandar (Komplek Puri Bojong Lestari) dan warga lain berada memiliki nilai di kisaran Rp 11,5 juta hingga Rp 12,5 juta per meter persegi. Sementara itu, hasil appraisal KJPP Toto Suharto justru mematok harga antara Rp 1,4 juta hingga Rp 4,3 juta per meter persegi.

“Selisih ini mencapai Rp 7,2 juta hingga Rp 11,1 juta per meter persegi, atau sekitar 63 hingga 88 persen lebih rendah dari nilai zonasi,” papar Dr. Muhammad Abdul Mukhyi, Presidium SAPU lainnya. Ia menilai ini sebagai bentuk sistematis dari upaya memaksakan proyek strategis nasional dengan mengorbankan hak warga.

Menurut SAPU, pemerintah telah melanggar prinsip partisipasi warga sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas kepemilikan tanah dan penghidupan layak.

Prosedur Dilangkahi, Gubernur Bungkam

SAPU menyesalkan sikap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang hingga kini bungkam terhadap kondisi riil yang dialami masyarakat Pabuaran, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat. Meski posisi Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus penanggung jawab proyek seharusnya menuntut kehadiran langsung, namun hingga proses penggusuran mulai berjalan, tidak ada upaya konkret untuk menemui warga atau membuka ruang dialog terbuka.,” ujar Mochdar Soleman, Presidium SAPU.

SAPU menuntut agar seluruh proses penggusuran dihentikan sementara, sebelum pemerintah melakukan audit secara independen terhadap appraisal KJPP Toto Suharto, dan kemudian melaksanakan musyawarah terbuka yang melibatkan warga secara penuh dan pemerintah harus menyediakan perlindungan hukum dan pendampingan sosial bagi warga terdampak.

Mochdar mengungkapkan bahwa “Kasus Tol Desarin 3” di Bojonggede menjadi potret kegagalan tata kelola PSN yang partisipatif. Model pembangunan berbasis “target fisik” kerap melupakan keadilan substantif bagi warga yang terdampak langsung. Disparitas appraisal yang melampaui 80 persen dari zonasi negara menjadi alarm bagi pemerintah untuk melakukan koreksi kebijakan.

Jika pola ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin krisis kepercayaan terhadap pemerintah akan meluas. Pembangunan infrastruktur memang penting, namun harus berpijak pada prinsip keadilan ruang, transparansi, dan keberpihakan pada hak rakyat, ujar nya.(Arthon)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/