Depok, SUARABUANA.com – Kegiatan ekstrakurikuler atau ekskul adalah kegiatan tambahan yang dilakukan di luar jam pelajaran yang dilakukan baik di sekolah atau di luar sekolah dengan tujuan untuk mendapatkan tambahan pengetahuan, keterampilan dan wawasan serta membantu membentuk karakter peserta didik sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
Satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler sebagai wahana memfasilitasi pengembangan bakat dan minat peserta didik. Oleh sebab itu, kegiatan ekstrakurikuler harus dikelola secara sistematis dan terpola agar bermuara pada pencapaian tujuan yang dimaksud. Agar dapat menyusun dan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler yang tersistem dan terpola sekolah perlu memahami cara dan tahapan diperlukan panduan yang dapat membimbing satuan pendidikan dalam menyelenggarakannya.
Hal ini tidak terjadi di SMAN 2 Depok. Para siswa mengalami diskriminasi terhadap ekstra kurikuler (ekskul) di sekolah negeri yang nota bene sebagai sekolah yang anti terhadap perbedaan.
Namun apa yang terjadi saat siswa-siswi ini melakukan ekskul tidak diberikan tempat yang layak seperti bagian organisasi yang ada di sekolah tersebut.
Siswa-siswi ini tidak diperkenankan menggunakan fasilitas sekolah, contoh ruangan kelas untuk Rohkris.
“Kami tidak diperkenankan menggunakan ruang kelas untuk Rohkris,” ucap salah seorang guru melalui pesan singkat, Selasa (04/10/2022).
Semula siswa-siswi ini menggunakan ruang multiguna, namun sekarang dilarang menggunakan dengan alasan ada seragam sekolah di dalamnya. Kini mereka menggunakan pelataran atau lorong kelas dilantai 2.
“Semua ruangan multiguna, namun sekarang dilarang dengan berbagai alasan,” ucapnya.
Bahkan staf kesiswaan sempat melontarkan kata-kata akan membubarkan Rohkris, miris memang melihat kondisi siswa-siswa penerus bangsa ini yang mendapatkan diskriminasi.
Saat informasi tentang keadaan di SMAN 2 Depok ini, guru yang memberikan informasi mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah dan akan dipindahkan bila memberikan informasi kepada wartawan.
“Saya sudah ditegur kepala sekolah bila memberikan informasi akan dipindahkan,” ungkapnya.
Inilah muka sebenarnya pendidikan di SMAN 2 Depok, bila tidak sesuai dengan arahan kepala sekolah akan mendapatkan sanksi hingga dipindahkan.
Saat dimintai konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Depok, Dr. Wawan Ridwan, S.Pd., M.Si melalui pesan singkat, belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Ada apa sebenarnya di SMAN 2 Depok??, perlu adanya sidak dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk dapat memberikan kebebasan dalam menyampaikan aspirasi baik dari guru maupun siswa-siswi.(NH/Tim)