BerandaDepokSindikat Open BO di Depok Divonis Hakim, Segini Hukumannya

Sindikat Open BO di Depok Divonis Hakim, Segini Hukumannya

Sindikat Open BO di Depok Divonis Hakim, Segini Hukumannya

Depok, SUARABUANA.com – Empat terdakwa open BO oleh Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra didampingi Andry Eswin dan Fitri Noho sebagai Anggota menyatakan, para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan ekploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.

 

Atas nama (1) Niko Putra Junior Alias Niko (21), (2) Dewi Septiani Alias Dewi (19), dan (3) Stefano Richard Alias Pano (18) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengki Charles Pangaribuan dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2023/PN Dpk.

 

Tiga terdakwa oleh JPU, dijerat dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Pertama, dalam Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

 

Atau Kedua, perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Perbuatan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa, bermula saat M. Albar Ramadhan (berkas perkara terpisah) bersama anak korban S mendatangi dan menginap tempat kost Niko di Griya Pasadena Depok pada Agustus 2022.

 

M. Albar Ramadhan berniat meminjam sepeda motor Aerox warna hitam milik Niko. Akan tetapi, tanpa ijin sepeda motor tersebut oleh M. Albar Ramadhan dibawa bersama anak korban S.

 

Sore harinya, M. Albar Ramadhan bersama anak korban S kembali ke tempat kost Niko tanpa membawa sepeda motor, dikarenakan sepeda motor itu telah diambil leasing sehingga Niko meminta ganti kerugian senilai delapan juta rupiah.

 

M. Albar Ramadhan mengakui, tidak memiliki uang untuk membayar ganti kerugian tersebut. Kemudian M. Albar Ramadhan menawarkan anak korban S kepada Niko untuk dipekerjakan menjadi wanita BO.

 

Anak korban S menolak, namun M. Albar Ramadhan mengancam akan mengambil handphone anak korban S apabila tidak mau menjadi wanita BO, sehingga anak KORBAN s terpaksa mengikuti menjadi wanita BO.

 

Sementara Niko setuju atas penawaran yang diberikan M. Albar Ramadhan dan menetapkan sistem anak korban S harus melayani enam tamu dalam sehari selama tujuh hari atau tujuh list.

 

Selanjutnya, terdakwa Niko menentukan tarif open BO anak korban S sebesar Rp 300 Ribu. Adapun anak korban S menjadi wanita open BO dari awal Agustus 2022 sampai pertengahan September 2022, yang dimulai dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

 

Prostitusi itu dilakukan dengan cara, terdakwa Niko bersama Pano mengaktifkan Michat di handphone masing-masing dengan berganti akun setiap hari untuk menawarkan anak korban S menjadi wanita BO.

 

Apabila ada tamu yang berminat, diarahkan ke salah satu kamar di Griya Pasadena Depok. Disitu anak korban S memberikan pelayanan. Setelah selesai, uang baru diberikan kepada Niko atau terdakwa Dewi.

 

Uang itu oleh Niko diberikan kepada Pano sebesar Rp 50 Ribu hingga Rp 100 Ribu. Pano disini berperan sebagai joki, sedangkan anak korban S tidak mendapatkan uang.

 

Terdakwa Niko dari hasil praktek prostitusi tersebut telah mendapatkan sejumlah uang senilai Rp 2.800.000,- yang digunakan untuk membayar tempat kost dan kebutuhan sehari-hari.

 

“Berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 14180/KLT/00-18/2015 tanggal 15 September 2015 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat, bahwa Anak korban S dilahirkan pada 15 Nopember 2008, sehingga masih masuk dalam kategori Anak berdasarkan ketentuan Pasal 1 ke-1 Undang-Undang RI Nomot 35 tahun 2014 jo. Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Anak Agung saat pembacaan amar putusan, Senin 31 Juli 2023.

 

Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan ekploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 jo. Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomot 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (1) Niko Putra Junior Alias Niko dan terdakwa (3) Stefano Richard Alias Pano dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun. Terhadap terdakwa (2) Dewi Seftiani Alias Dewi dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” tutur Anak Agung.

 

“Mewajibkan dan membebankan secara tanggung renteng terhadap para terdakwa, dan dan terdakwa Muhammad Albar Ramadhan (dalam penuntutan terpisah) untuk membayar Restitisi kepada anak korban S sebesar Rp. 22.622.000,- subsidair tiga bulan kurungan dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian anak korban terlampir,” pungkasnya.

 

Sementara terdakwa Muhammad Albar Ramadhan dengan Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2023/PN Dpk oleh Majelis Hakim yang sama, dijatuhi pidana kurungan selama tujuh tahun.

 

Muhammad Albar Ramadhan oleh JPU Hengki Charles Pangaribuan sebelumnya, dituntut berupa pidana penjara selama delapan tahun. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/