Kabupaten Batubara, SUARABUANA.com – Tiga bulan berlalu sejak kecelakaan maut di Simpang Sei Balai, Kabupaten Batubara, dua korban, Rusli dan Hazizi, masih berjuang dengan luka fisik dan trauma. Mediasi di Polres Batubara mengungkap dugaan upaya PT. SSI untuk mengulur waktu dalam memberikan santunan yang layak.
Tragedi Simpang Sei Balai : Luka yang Tak Kunjung Sembuh : Kecelakaan pada 16 Agustus 2025 di Simpang Sei Balai telah mengubah hidup Rusli dan Hazizi. Keduanya mengalami luka serius dan kini menghadapi kesulitan ekonomi akibat biaya pengobatan yang terus membengkak.
Mediasi di Polres Batubara : Drama Air Mata dan Janji Kosong..? : Mediasi yang berlangsung pada 11 November 2025 di Polres Batubara antara keluarga korban dan PT. SSI tidak membuahkan hasil. Keluarga korban merasa kecewa dengan sikap perusahaan yang dinilai tidak serius dalam menyelesaikan masalah ini.
Polisi Klaim Profesional, PT. SSI Dinilai Lambat : IPDA Junaidi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Batubara, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur. Namun, proses penyidikan terhambat oleh respons PT. SSI yang dinilai lambat dan kurang kooperatif.
Tawaran “Belas Kasihan” yang Menyakitkan Hati : Ibu dari Hamdi, sopir mobil Grandmax yang diduga menjadi penyebab kecelakaan, menawarkan uang “belas kasihan” sebesar 12 juta rupiah. Tawaran ini dianggap tidak pantas dan melukai hati keluarga korban.
Rusli dan Hazizi : Berjuang Melawan Luka dan Kemiskinan : Rusli, seorang pejalan kaki yang kesehariannya ojek panggkalan tak lagi mampu menjadi tulang punggung keluarga, mengalami patah tulang dan luka berat. Hazizi, pengendara sepeda motor, menderita patah tulang paha yang kesehariannya berkerja serabutan demi istri dan 2 balitanya kini terkapar dan tertatih dengan tongkatnya. Keduanya membutuhkan perawatan medis yang intensif dan biaya hidup yang tidak sedikit.
PT. SSI Diduga Cari Alasan untuk Menghindari Tanggung Jawab : Manajer PT. SSI mempertanyakan kebutuhan biaya tambahan bagi korban, dengan alasan biaya pengobatan sudah ditanggung oleh asuransi. Pernyataan ini memicu kemarahan keluarga korban Asri Hamdani Panggabean yang merasa diperlakukan tidak adil marah.
Kuasa Hukum Korban Siap Menggugat PT. SSI : Fajar Setya Budi SH, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa PT. SSI memiliki kewajiban hukum untuk memberikan santunan yang layak kepada korban. Ia siap mengajukan gugatan perdata jika perusahaan tidak memenuhi tuntutan tersebut.
Keluarga Korban Berharap Keadilan Segera Ditegakkan : Asri Hamdani Panggabean, keluarga korban, berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara adil dan transparan. Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Batubara yang telah bekerja profesional.
PT. SSI Diberi Waktu Seminggu untuk Berbenah : Kanit Gakkum Satlantas Polres Batubara memberikan waktu satu minggu kepada PT. SSI untuk menunjukkan itikad baik. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum yang lebih serius. AHP



