Bogor, suarabuana.com – Sidang lanjutan Gugatan terhadap perkara sidang No 352/Pdt.G/2021/PN Cbi, pada Kamis tgl (17/2/2022)yang lalu, agenda sidang hanya menyampaikan tanggapan atau jawaban atas resume oleh kedua belah pihak.
Menurut Kuasa Hukum dari Tergugat 5 Daskam, Gimono S.H. saat ditemui wartawan menyampaikan, Dalam sidang mediasi ini dinyatakan sudah selesai dan Hakim mediator memberi kesempatan untuk berunding.
” Kami dari pihak tergugat hanya memberi jawaban resume saja kepada penggugat. Point – pointnya adalah yang pertama kami taat aturan serta menghormati proses peradilan, oleh Hakim mediator di beri kesempatan kami untuk berunding di luar tapi secara prosedur mediasi dipengadilan dinyatakan sudah selesai tidak terjadi kesepakatan untuk sepakat,” ujarnya Gimono S.H.
Di tempat yang sama Kuasa Hukum penggugat Ria Kusmawati S.H. saat ditemui mengatakan, tanggapan dari resume pada waktu lalu Kuasa Hukum dari 5 Daskam belum memahami subtansi dan legal standing 5 Daskam.
” tadi tanggapan dari resume apa yang kita sampaikan pada minggu lalu. jadi dari pihak Kuasa Hukum tergugat belum bisa memahami subtansi atau Legal standing dari pada 5 Daskam itu,” tuturnya Ria Kusmawati,S.H seusai sidang mediasi.
Ia menambahkan, pada saat kami paparkan sebenarnya mereka butuh waktu kordinasi dengan pihak principal.
pihak principalnya sendiri Eduard yang mewakili 5 Daskam akan ke Papua untuk kordinasi terkait ini. Pada pointnya untuk perdamaian ini mereka butuh waktu.
perwakilan Pengurus Lembaga Masyarakat Adat ( LMA), Dewi M mengatakan, Principal itu dulu adalah sebagai saksi dengan berjalannya waktu ada dugaan indikasi permainan oknum, diharapkan pengadilan jangan sampai terintervensi didalam mengambil keputusan.
Ia dalam waktu dekat ini pun akan berkordinasi dengan Ketua umum Lembaga Masyarakat Adat (LMA), terkait proses persidangan ini. ” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang lanjutan akan di jadwalkan kembali pada tgl 10 Maret 2022, dengan agenda putusan.(Tim)