BerandaDaerah Khusus JakartaSetelah Viral Pemberitaan Atas Sikap Norak Arogansinya, Ajudan Kapolri...

Setelah Viral Pemberitaan Atas Sikap Norak Arogansinya, Ajudan Kapolri Akhirnya Meminta Maaf

JAKARTA, SUARABUANA.com
Sehari Usai Viral Pemberitaan di media, akhirnya Ajudan Kapolri, yang kemudian diketahui bernama Inspektur Polisi Dua (Ipda) Endri Purwa Sefa, meminta maaf kepada para korban dan masyarakat pers Indonesia setelah bersikap norak dan arogan terhadap beberapa wartawan saat di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Permintaan maafnya itu disampaikan setelah kelakuannya yang tidak humanis saat dirinya mendampingi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau situasi arus balik Lebaran pada Sabtu (5/4/2025) sore.

Meskipun permintaan maafnya sudah dikabulkan korban, namun para korban dan segenap masyarakat pers Tanah Air sudah dibuat terlanjur meradang oleh insiden itu dan sewajarnya jika akan terus menagih janji Kapolri untuk menindak tegas sang pelaku bermental norak itu. Sebagai bukti konkret hubungan baik institusi Polri dengan pers selama ini, diharapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memenuhi janjinya.

Inisiator Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN) Fajar Chaniago, sebelumnya juga turut secara tegas mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum polisi Ipda Endri terhadap awak media di Semarang, Jawa Tengah.

“Kami tetap menagih janji Kapolri, untuk mengusut tuntas secara terbuka kasus tersebut, sehingga citra serta hubungan Polri dengan Wartawan tetap terjaga dan terjalin dengan baik,” tegas Fajar.

Pasalnya, tindakan norak dan arogansi sang oknum pelaku jelas-jelas sudah sangat mencederai azas kemerdekaan Pers yang notabene dilindungi oleh Undang-Undang.

“Pelaku sudah terbukti bersalah dan pantas untuk dihukum, sesuai janji tegas dari Kapolri tentunya ini patut didukung,” ujarnya lagi.

Banyak pihak yang menyesalkan terjadinya insiden memalukan itu. Suatu sikap yang tidak semestinya terjadi, apalagi hal tersebut dilakukan oleh seorang ajudan Kapolri. Tentunya hal itu bisa merusak marwah institusi Polri, yang belakangan sedang banyak disorot oleh kalangan masyarakat terkait ulah negatif para personel dilapangan belum lama ini.

Berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menjadi payung hukum profesi wartawan, bahwa;
pelarangan atas penghalang-halangan liputan diatur dalam Pasal 18 ayat (1). Pasal tersebut menjelaskan; barang siapa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Atas dasar aturan tersebut, maka seharusnya tidak ada satupun yang boleh menghalang-halangi tugas jurnalistik terkait; peliputan, pengambilan data, atau hak untuk memperoleh keterangan informasi publik dan transparansi. Apalagi jika sampai melakukan sikap norak dan arogan dengan mempertunjukkan kekerasan pada awak media. Karena awak media merupakan bagian dari pilar demokrasi, baik buruk citra kinerja anda ada diujung jari Pers!” pungkas Fajar, saat dimintai tanggapannya oleh wartawan via WA, Senin (7/4-2025). (®)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/