Bekasi, SUARABUANA.com – Polemik tanah seluas 50 hektar di Kelurahan Jatikarya kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi belum juga usai.
Padahal lembaga hukum dari tingkat Pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi maupun mahkamah agung sudah Memutuskan bahwa tanah tersebut sah milik ahli waris yakni warga Jatikarya.
Menyikapi hal tersebut, Serikat Petani Jawabarat (SPJ) melalui ketuanya Pardong menyatakan mendukung Penuh perjuangan warga untuk mendapatkan haknya. ” Kami mendukung penuh perjuangan masyarakat Jatikarya, dan menuntut supaya Negara segera mengambil langkah-langkah Konferhensif untuk membela warganya” ujar pria yang juga aktifis 98 ini.
“Jika negara tidak berpihak pada kebenaran, Maka itu adalah sebuah perbuatan Dzalim yang harus dilawan, Kami akan menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat yang dizdalimi” tambahnya tegas.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa sebagian tanah warga sudah dibangun untuk proyek strategis nasional yakni Jalan Tol, bahkan jalan tol tersebut sudah beroperasi.
“Ini benar-benar perbuatan biadab, tanah warga dirampas untuk pembangunan jalan tol tanpa ada ganti rugi.padahal uang ganti rugi sudah di konsinyasi dipengadilan, tunggu apa lagi, segera bayarkan uang konsinyasi kepada yang berhak, yakni masyarakat Jatikarya” ujarnya lagi dengan geram.
Diakhir statemennya Pardong mengatakan bahwa wajar warga menutup jalan tol yang melintasi tanah mereka, sebelum tanah mereka dibayar. ” Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa LSM dan Element masyarakat baik di Kota Bekasi maupun di Jawa Barat, dan kami siap turun kejalan memperjuangkan hak warga.(pd)