Depok, SUARABUANA.com – Mediasi gugatan perdata sengketa tanah dengan no perkara 128/Pdt.G/2025/PN Dpk yang berlokasi tanah di jalan Aster RT 01 dan RT 02 RW 05 Sukatani Tapos selasa 27 Mei 2025, gagal digelar. Pasalnya sesuai kesepakatan sebelumnya penggugat akan menghadirkan para ahli waris sebanyak 12 ahli waris. Pada kenyataanya hanya 1 ahli waris saja yang dapat dihadirkan yaitu Yuni Chandra.
Akhirnya hakim mediasi Petuah Sirait SH.MH. Membuat pertemuan dengan memeriksa satu persatu yang berperkara. Pertama diperiksa penggugat Yuni Chandra selaku ahli waris eigendoum verbonding 451 dan Dominggus Maurits lutnan.SH.MH selaku kuasa hukum dari ahli waris 12 orang penggugat.
Penggugat pemilik eigendoum verbonding 451 menyerahkan berkas putusan PN depok dengan nomor perkara 152 tahun 2024 ke hakim mediasi. Dengan dasar putusan itulah yang menjadikan acuan dasar Yuni Chandra menggugat.
Selanjutnya hakim mediasi meminta keterangan ke pada tergugat untuk dapat menerangkan sebenarnya gimana,”ujarnya. Tergugat Parlindungan menerangkan kalau Yuni Chandra itu selaku pemilik eigendom verbonding 451 datang ke Sukatani pertama kali sekitaran tahun 2023 melalui yang di sebut Syeh Pikri dan tim pribadinya oknum Brimob (AB) dan (F). Sesungguhnya perkara 152 tahun 2024 yang dimenangkan Yuni Chandra itu dugaan permainan persidangan. Terbukti sebelum putusan perkara 152 Parlindungan sempat melaporkan Yuni Chandra ke Polres depok dengan nomer : B/6031/X/RES.1.9/2024/Reskrim. Dengan laporan memberikan keterangan palsu.
Selaku ketua paguyuban tergugat Parlindungan dan kawan kawan sempat berseteru dengan yang membuat resah masyarakat di sana pada waktu itu sekitaran tahun 2023 di jl Aster RT 01 dan RT 02 RW 05 Sukatani Tapos Depok dan sekitarnya. Dengan dalih dasar eigendom verbonding juga nomor 5658 dengan ahli waris Yuni Chandra juga dan 11 lainnya yang ahli warisnya sama dengan eigendoum 451 juga.
Tergugat Parlindingan merasa pembohongan apalagi ini, “ujarnya. Sedangkan tergugat Parlindungan merasa orang lama di sana dari tahun kurang lebih 2004 sampai sekarang menetap disana dari lajang sampai punya anak 7 orang gak ada yang namanyanya Yuni Chandra disana atau eigendom verbonding disana baik nomor 5658 maupun nomor 451 yang konon tanah Belanda seakan akan Republik ini belum merdeka saja, “ujar Parlindungan.
Dan jelas jelas sudah, tindakan seperti ini menurut Parlindungan skenario pembohongan, apalagi ini yang sudah jelas jelas tindakan mau merampas hak hak masyarakat awam yang ada di sana yang.
Tergugat Parlindungan pun menjelaskan dasar saya menempati tanah di sana Girik nomor 914 yang sedari awal membeli dari penduduk Pribumi disana yang di jembatani oleh Rw Neli pada waktu itu.
Ini sangat membuat masyarakat resah, yang sudah lama tinggal di sana dan membuat masyarakat awam bingung seharusnya pemerintah kita turun tangan jangan ada pembiaran dan membuat masyarakat terganggu akibatnya serta sangat merugikan masyarakat dan sekitarnya.
Tak cukup di situ Parlindungan juga menegaskan selaku ketua paguyuban di sana jangan membuat hukum itu abu abu sudah jelas jelas yang tinggal lama di sana yang sudah 20 tahun 30 tahun bahkan 50 tahun di sana juga tidak muluk muluk kalau mau mengklaim tanah di sana cukup bawa sertipikat atau legal standing yang di akui di negara ini kami siap di ajak musyawarah,” ungkapnya.
Dan hakim mediasi pun menanyakan tergugat satu Supriyanto selaku penggarap, bapak gimana…? karena bapak akan kemungkinan kedepak ini sebab gak punya legal standing, “ujarnya hakim mediasi. Karna merasa tidak punya legal standing hanya menggarap sudah 4 tahun, “saya juga menolak untuk mediasi dan melanjutkan kepersidangan saja dan saya juga siap apapun keputusan pengadilan nantinya,” kata Supriyanto.
Kemudian hakim mediasi menyuruh tergugat 1 Supriyanto dan tergugat 2 Parlindungan membuatkan surat kepada beliau yang mana maknanya isi surat itu menolak untuk melakukan mediasi yang menurutnya gagal, dan di tunggu surat itu pada selasa minggu depan pada tanggal 03 juni 2025 untu di serahkan kepada hakim ketua.(PB)