Depok, SUARABUANA.com – Mediasi gugatan perdata sengketa dengan kepemilikan tanah yang terjadi di jalan Aster RT 01 dan RT 02 RW 05 Sukatani Tapos dengan no perkara 128/Pdt.G/2025/PN Dpk, digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kota Depok
Jl. Boulevard Grand Depok City No.7, Kalimulya, Kec. Cilodong, selasa 19 Mei 2025.Dalam gugatannya kuasa hukum Dominggus Maurits Lutnan, SH. MH, selaku penggugat memberikan keterangan terkait tanah kliennya Yuni Candra Nurjana dengan dasar gugatannya Eigendom Verponding 451, dengan ahli waris sebanyak 12 orang.
Hakim mediasi menanyakan kuasa hukum penggugat Dominggus Maurits Lutnan, SH. MH, untuk menunjukkan legal stendingnya selaku kuasa penggugat dan menanyakan mana penggugat intervensinya…? “ujarnya. Kuasa hukum penggugatpun menjawab tidak datang.
Karena apa yang diminta hakim mediasi tidak ada, akhirnya hakim menghentikan mediasi dan membuat janji kepada penggugat dan tergugat 1 serta tergugat 2 , hari selasa depan pada tanggal 27 Mei 2025 pukul 12.00 wib. Penggugat harus mendatangkan semua ahli waris yang 12 orang yang tercantum KTP nya di eigendom verbonding 451 untuk dapat hadir di ruangan mediasi.
Parlindungan salah satu tergugat saat dimintai tanggapannya terkait sengketa lahan mengatakan,” mereka tidak dapat menghadirkan 12 ahli waris yang konon selaku ahli waris pemilik eigendom verbonding 451 yang luas tanahnya 4.610.000 M², kami kaget saat luas tanah yang di ucapkan oleh kuasa hukum Yuni Candra selaku penggugat, tanah yang dimiliki kliennya luasnya 400 hektar. Membuat para kuasa hukumnya tertawa seperti mimpi,”ujar Parlindungan dan kami menolak untuk mediasi supaya melanjutka di meja persidangan saja.
“Janganlah membuat masyarakat awam bingung, baru kemaren mereka membawa eigendom verbonding nomor 5658 pecahan 23 sekarang kalian buat gugatan di (PN) Depok nomor eigendom verbondingnya 451 dengan ahli waris yang sama, besok nomor eigendom verbonding berapa lagi yang kalian buat untuk menipu atau meresahkan masyarakat yang ada di lokasi tersebut”, tambah Parlindungan.
“Sudah seharusnya pemerintah kita turun tangan untuk mengecek ke lokasi langsung agar dapat mengetahui kejadian perkara dan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat awam apakah eigendom verbonding bisa di jadikan acuan untuk hak kepemilikan atas tanah”, pungkas Parlindungan.(pb)