BerandaDaerahSeminar Nasional, “Catatan Akhir Tahun 2022” & Pengukuhan &...

Seminar Nasional, “Catatan Akhir Tahun 2022” & Pengukuhan & Pelantikan BPP Peradin Masa Bhakti 2022-2027

Seminar Nasional, “Catatan Akhir Tahun 2022” & Pengukuhan & Pelantikan BPP Peradin Masa Bhakti 2022-2027

Jakarta, SUARABUANA.com – Badan Pengurus Pusat (BPP) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) bekerja sama dengan Universitas Tarumanagara (Untar) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Catatan Akhir Tahun 2022”.

 

Seminar Nasional di ruang Auditorium Lantai 8, Gedung M-Kampus 1 Untar, Jl. Letjen. S Parman No.1, Jakarta Barat. Kamis (29/12/2022).

 

Seminar nasional ini dihadiri Ketua Umum (Ketum) BPP Peradin, ASSOC. Prof. DR. Firman Wijaya,SH.,MH, ASSOC. Prof. DR. Ariawan Gunadi,SH.,MH (Ketua Yayasan Tarumanagara), Prof. Steve Ngo (President Of BAIAC Singapura), Prof. DR. Ahmad Sudiro,SH.,MH.,MM.,M.KN (Dekan Fakultas Hukum Untar), DR. Hery Firmansyah,SH.,MHum.,MPA (Dosen FH Untar-Pakar Hukum Pidana).

Acara seminar nasional yang berlanjut penandatanganan kerjasama antara BPP Peradin dan Fakultas Hukum (FH) Untar ini dihadiri Staff Khusus Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Guntur S. Mahardika. Acara ditutup pelantikan dan pengukuhan BPP Peradin masa bhakti 2022-2027 dan BPW DKI Jakarta masa bhakti 2022-2027.

 

Prof. DR. Ariawan Gunadi,SH.,MH, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa Peradin adalah organisasi advokat di Indonesia yang tertua.

 

“Pada masa sebelum dan awal kemerdekaan, terbentuk satu organisasi persatuan advokat yang dikenal Balie Van Advocaten yang kemudian menjelma menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada 14 Maret 1963, sebagai embrio Persatuan Advokat Indonesia (Peradin),” terangnya Ariawan Gunadi, yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar BPP Peradin.

Pada kesempatan yang sama, ASSOC. Prof. DR. Firman Wijaya,SH.,MH, menambahkan, bahwa diharapkan kedepan Peradin menjadi bagian organisasi advokat yang lebih bermanfaat ditengah tengah masyarakat mencari keadilan. “Menelusuri konsep tentang Negara hukum pada dasarnya dapat dijelaskan melalui dua aliran pemikiran, yaitu: konsep Rechtsstaat dan The Rule of Law. Istilah Rechtsstaat mulai popular di eropa sejak abad ke 19. Sedangkan istilah Rule of Law mulai popular dengan terbitnya sebuah buku dari Albert Venn Dicey tahun 1855 dengan judul “Introduction to The Study of The Law of The Constitution”,” terang Firman Wijaya.

 

ASSOC. Prof. DR. Firman Wijaya,SH.,MH, menjelaskan, konsep Rechtsstaat menekankan pada pemisahan kekuasaan yang dikenal Trias Politica yang kemudian berkembang dan mengenal Checks and Balances untuk mencegah Abuse of Power serta adanya Peradilan Administrasi (TUN). “Sedangkan konsep Rule of Law menekankan pada terciptanya kesetaraan antara individu dengan Negara. Hal ini sebagai protes dari bentuk pemerintah yang absolut,” tutup Firman Wijaya.(**)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/