Bogor Kota SUARABUANA.com –Pengurus Organisasi Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya melalui Sekjen M.Awaludin, Menyoroti Outlet Mie Gacoan di Kota Bogor yang Sampai Hari ini Diduga tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
M.awaludin Meminta Satpol PP Kota Bogor segera bertindak Tegas dalam Pelanggaran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2021 Dilarang Membangun Sebelum Memiliki Izin/Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).
Kami Mendesak tegas Agar Satpol PP segera Melakukan Penyegelan dan Penutupan Permanen terhadap outlet Mie Gacoan yang berada di Kota Bogor dan Memberikan Sanksi bagi Pengembang yang sudah membangun tersebut.” Ucapnya hari Kamis, tgl (27/2/2025).
Awaludin juga Menambahkan masa Pemerintah membiarkan Bangunan, yang dibuat usaha di beberapa titik di Kota Bogor tidak Memiliki PBG?
Maka Itu secara tegas Awaludin Meminta agar segera Menutup Permanen dan Pengembang diberikan Sanksi, kita tidak boleh Menutupi Kesalahan mereka tersebut, Ini menjadi PR Bagi Walikota Bogor Dedie Rachim, yang baru saja dilantik untuk membuat ketegasan menindak semua Bangunan yang belum memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.” Pungkasnya.(vid)