BerandaSuara Militer/PolisiSatresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Seorang Pria Tanam Ganja di...

Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Seorang Pria Tanam Ganja di Rumah

Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Seorang Pria Tanam Ganja di Rumah

Kabupaten Tangerang, SUARABUANA.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial RA, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

RA ditangkap lantaran kedapatan menanam ganja di rumahnya di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, RA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan benih ganja dari Thailand saat tersangka bepergian ke negeri itu akhir tahun 2022 lalu.

“Pada Januari 2023, tersangka menanam ganja di rumahnya yang di Jakarta. Setelah 2 minggu, tanaman itu dibawa tersangka ke rumahnya yang di Sindang Jaya,” kata Kombes Sigit, Jumat (12/5/2023).

Lanjutnya Kombes Sigit menerangkan, awal kasus terungkap saat petugas mendapatkan informasi adanya warga yang dikenal tertutup memiliki tanaman mirip ganja. Informasi itu kemudian didalami dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa (2/5/2023), petugas menggerebek rumah tersangka dan menangkap tersangka, serta mengamankan barang bukti,” kata Kombes Sigit.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan 9 batang tanaman jenis ganja yang tertanam di pot polly bag. Polisi juga menemukan 1 tangkai tanaman ganja yang sudah kering dengan berat 33.4 gram.

Selain itu, barang bukti lain juga diamankan diantaranya peralatan cocok tanam, 1 set alat penerangan, 2 set alat carbon filter pembersih udara, pupuk, dan juga timbangan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka RA mengaku hasil tanaman ganja digunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi,” ucapnya Kombes Sigit.

Meski demikian, polisi masih akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika. Selain itu, polisi juga hendak mendalami informasi yang didapat tersangka terkait pembelian benih ganja di Thailand.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Dikesempatan itu, Kombes Sigit juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala praktik penyalahgunaan narkoba. Juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. (Redaksi/Imam Sudrajat)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/