BerandaBogorSatpas SIM Polres Bogor Diduga Keluarkan SIM Lewat Jalur...

Satpas SIM Polres Bogor Diduga Keluarkan SIM Lewat Jalur ” Cepat”

Bogor, SUARABUANA.com – Praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan bantuan calo diduga masih saja terjadi di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor Kabupaten.

Padahal sudah jelas jelas melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022. Dalam telegram itu, Kapolri sudah jelas mengimbau agar menghindari adanya pungutan liar (pungli) pembuatan surat izin mengemudi (SIM), kecuali tarif resmi yang telah ditentukan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.

Namun, dalam praktiknya, surat telegram tersebut tampaknya diabaikan. Oknum polisi dan staff di Polres Bogor Kabupaten seolah tidak takut terhadap sanksi yang dapat dikenakan jika terbukti melanggar aturan.

Dari Pantauan Tim investigasi beberapa hari yang lalu, para pemohon pembuat SIM, dengan mengeluarkan sejumlah uang yang cukup besar diluar ketentuan dengan biaya sekitar Rp 800.000, hingga Rp.900.000. Para pemohon terlihat hanya mengikuti prosedur Foto dan sidik Jari saja.

Terlihat Jumlah pemohon SIM yang mengikuti prosedur Untuk tahapan ujian Praktik dan Ujian Teori, terlihat sedikit, menjadi tanda tanya bagi sebagian masyarakat, apakah ada Jalur ” Cepat ” Yang di lakukan, karena tahapannya diduga tak dilaksanakan.

Hal ini membuat para pemohon SIM yang memilih jalur resmi merasa dirugikan, karena mereka harus melalui proses yang lebih sulit dibandingkan mereka yang membayar lebih kepada calo dan Biro Jasa.

Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM baru di Indonesia:

SIM A : Rp120.000 (belum termasuk tes kesehatan dan psikologi serta Asuransi)

SIM C: Rp100.000 (belum termasuk tes kesehatan dan psikologi serta Asuransi )

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/