Kabupaten Bogor, SUARABUANA.com — Presidium Suara Warga Pabuaran (SAPU) menyampaikan keberatan keras terhadap serangkaian tindakan aparat dan pejabat publik yang dinilai melanggar hukum administrasi, etika birokrasi, dan prinsip transparansi publik dalam proses pengumpulan data dan pelaksanaan rapat warga di wilayah Pabuaran.
Hal ini diputuskan pada rapat SAPU pada Sabtu, 25 Oktober 2025 di Puri Bojong Lestari.
Berdasarkan hasil rapat, SAPU menilai perintah kepada warga untuk mengumpulkan berkas dokumen tanpa adanya surat resmi serta pelaksanaan rapat tanpa dasar administrasi yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami tidak menolak program pemerintah, tetapi kami menolak cara-cara yang tidak sesuai hukum. Perintah tanpa surat resmi dan pejabat tanpa SK adalah pelanggaran serius terhadap asas legalitas negara,”tegas Koordinator Presidium SAPU, Dr. M. Abdul Mukhyi, dalam pernyataan tertulis SAPU.
Lebih lanjut Mukhyi mengungkapkan adanya surat resmi yang baru diterbitkan pada 24 Oktober 2025, sementara rapat telah dilaksanakan pada 22 Oktober, serta pemasangan spanduk pertemuan bertajuk “Koperasi Tani” yang jelas tidak berkaitan dengan rapat pelaksanaan Tol Desari sesi II. Menurutnya, tindakan ini mengaburkan legitimasi kegiatan dan menyesatkan publik.
Lebih lanjut, Jalal Abduh salah satu presidium SAPU mengecam pernyataan Pak Harry Suparno perwakilan BPN yang dinilai menyudutkan paguyuban SAPU tanpa dasar hukum maupun klarifikasi. Tindakan tersebut, menurut Jalal, melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Sikap tersebut tidak hanya melanggar prinsip netralitas pejabat publik, tetapi juga mencederai upaya warga untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kejelasan administratif atas lahan tempat tinggal mereka.
“Kami menuntut klarifikasi terbuka dan permintaan maaf dari pihak Bapak Hary Suparno. Pejabat publik tidak boleh menggunakan jabatannya untuk membentuk opini yang menyudutkan warga atau paguyuban masyarakat,” lanjut J Abduh.
Lebih lanjut Jalal menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum tertulis harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Sementara itu, presidium lainnya Mochdar Soleman juga menyampaikan laporan resmi ke Ombudsman RI, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, dan Komisi II DPR RI untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi tersebut.
“Kami berdiri untuk menegakkan hukum, bukan melawan pemerintah. Negara hukum tidak boleh dijalankan dengan administrasi yang direkayasa,” tutup Mochdar.
SAPU mengecam pernyataan yang menyudutkan SAPU dan meminta agar Hary Suparno memberikan klarifikasi terbuka dan meminta maaf atas ucapannya, jika hal ini tidak dilakukan maka SAPU akan melakukan aksi massa dan melaporkan kepada pihak yang berwenang atas ucapan tersebut.
SAPU menyerukan agar seluruh warga Pabuaran tetap bersatu, tenang, dan mengawal proses ini secara damai, konstitusional, dan terbuka.(**)
Kontak Media:
Presidium Suara Warga Pabuaran (SAPU)
Kontak: 088211057533



