Demak, SUARABUANA.com – Sejumlah orang tua mengaku resah dan khawatir menyekolahkan anak laki-lakinya untuk belajar (nyantri) di Pondok Pesantren (Ponpes) Annuriyah, Gebang, Bonang, Kabupaten Demak. Kekhawatiran itu muncul setelah beredar kabar bahwa santri yang tidak memiliki saudara atau kerabat di ponpes tersebut berpotensi menjadi korban perundungan, dikucilkan, bahkan difitnah oleh sesama santri maupun oleh oknum pengurus.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, santri yang datang sendirian tanpa dukungan keluarga di lingkungan pesantren diduga lebih rentan “dibantai” secara psikologis maupun fisik oleh teman-temannya sendiri. Mereka disebut mengalami intimidasi, tekanan mental, hingga perlakuan tidak menyenangkan lainnya. Parahnya, orang tua juga menuding ada oknum pengurus ponpes yang justru ikut memusuhi dan menyebarkan fitnah terhadap santri yang menjadi korban.
“Kami hanya ingin anak belajar agama dengan tenang. Tapi kalau tidak punya saudara di pondok lalu mudah disakiti, dimusuhi, dan difitnah, tentu sangat meresahkan,” keluh salah satu wali santri yang enggan disebut namanya.
Tanggung Jawab Berat Pengurus Ponpes
Secara moral dan hukum, pengurus ponpes memikul tanggung jawab besar atas keselamatan dan kenyamanan para santri. Pondok pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga menjadi “rumah kedua” bagi anak-anak yang jauh dari orang tuanya.
Pengurus ponpes berkewajiban:
Mencegah terjadinya kekerasan dan perundungan melalui pengawasan, pembinaan akhlak, serta penegakan tata tertib yang adil bagi seluruh santri.
Menangani dan menghentikan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan ponpes, baik fisik, verbal, maupun psikologis.
Melaporkan kasus kekerasan kepada aparat penegak hukum, jika perbuatan yang terjadi sudah masuk ranah pidana.
Melindungi korban, bukan justru memusuhi, menyalahkan, atau mem-fitnah santri yang melapor.
Jika terbukti ada pembiaran, kelalaian, atau bahkan upaya menutupi kasus kekerasan terhadap santri, pengurus ponpes berpotensi berhadapan dengan sanksi hukum. Tindakan menghalang-halangi pelaporan maupun menekan korban dan keluarga juga dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran.
Orang Tua Diminta Aktif Mengawasi
Kasus dugaan perundungan dan fitnah terhadap santri tanpa saudara ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua agar lebih aktif memantau kondisi anak di pondok pesantren. Orang tua diimbau:
Rutin berkomunikasi dengan anak, baik saat kunjungan maupun lewat telepon.
Peka terhadap perubahan sikap anak, seperti menjadi pendiam, takut kembali ke pondok, atau sering mengeluh soal teman dan pengurus.
Tidak ragu menyuarakan keberatan, melapor ke pihak ponpes, organisasi keagamaan, maupun aparat penegak hukum jika ada indikasi kekerasan.
Hingga kini, pihak Ponpes Annuriyah Gebang, Bonang, Demak, masih diharapkan memberikan klarifikasi dan penjelasan terbuka terkait tudingan perundungan dan fitnah yang dialami santri tanpa saudara tersebut. Transparansi dan itikad baik dari pengurus ponpes menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta menjamin rasa aman seluruh santri.(red)



