JAKARTA, SUARABUANA.com – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444h. Polres Metro Jakarta Barat menggelar apel bersama 3 pilar, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat (pokdar kamtibmas), para ormas, linmas, pengurus pkk, tokoh agama/tokoh masyarakat dan pengurus rw se-kecamatan Cengkareng, Senin (20/3/2023).
Kegiatan apel bersama 3 pilar di lapangan futsal perumahan Cengkareng elok Rt 09/02, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dan diikuti sebanyak 143 orang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Bahwa kegiatan apel ini dikandung maksud untuk menyamakan persepsi kita semua dalam menjaga dan mewujud kan situasi yang aman, damai dan kondusif.
“Kesempatan ini kami ingin menyamakan persepsi dan menyelaraskan dalam mewujudkan situasi yang aman, damai dan kondusif dilingkungan,” kata Kombes Pol M Syahduddi dilokasi, Senin (20/3/2023).
Terlebih saat ini kita akan memasuki bulan suci Ramadhan dimana bulan tersebut merupakan bulan yang mulia dan penuh ampunan yang dinanti oleh umat muslim.
Dikesempatan ini juga, saya ingin menyampaikan tentang maklumat bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran tentang himbauan Kamtibmas saat bulan Ramadhan 1444h.
Dimana maklumat tersebut, berisi beberapa penekanan diantaranya
1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1). Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan
2). Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Sementara, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, dalam kesempatan ini telah dilaksanakan apel bersama 3 pilar dan juga elemen masyarakat Cengkareng.
Dimana kami dari Polsek Cengkareng bersinergi dengan segenap elemen masyarakat yang ada diwilayah Cengkareng Jakarta Barat baik, tokoh agama/tokoh masyarakat, Pokdarkamtibmas, ormas maupun para rt dan rw setempat.
Hal ini dilakukan sebagai langkah dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Tentunya ini membutuhkan peran banyak pihak, oleh karena itu kami imbau jika adanya potensi yang mengganggu kamtibmas untuk segera berkordinasi dengan kami maupun polisi RW yang ada diwilayah masing-masing.
“Karena menjaga kamtibmas ini merupakan tanggung jawab kita bersama, mari ciptakan suasana yang aman dan sejuk saat ramadhan 1444h,” tutupnya. (Redaksi/Imam)