Depok, SUARABUANA.com – Sidang lanjutan perkara pengerusakan dan penyerobotan lahan dengan terdakwa Rheza Pramaditya kembali digelar Oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (5/3/2025). sidang tersebut beragendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah membuka persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum, majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin mempersilakan JPU Sihyadi untuk menghadirkan para saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan yakni, Hasan Mustofa, Lodofikus Pala, Heryanto Komala dan Rudi Otoluwa.
Di bawah sumpah, korban HK( nama disamarkan) mengatakan, bahwa dirinya dihadirkan ke persidangan lantaran adanya dugaan pengerusakan dan/atau penyerobotan lahan miliknya seluas 448 M² yang terletak di Jalan Reformasi/Damai Raya RT002/011 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok. Pengrusakan dan/atau penyerobotan lahan itu diketahuinya dari saksi Lodofikus Pala pada April 2022.
“Pagar tembok pembatas keliling dan pintu masuk berupa rel besi lahan saya dirusak,” ujarnya di Ruang Sidang Utama PN Depok.
Atas kejadian itu, HK menyuruh Rudi (kuasa hukumnya) untuk melakukan pertemuan dengan Suryo dirumahnya yang berada di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan diketahui kalau Reza Pramaditya merupakan anak Suryo. Dalam pertemuan tersebut, tidak menghasilkan titik temu sehingga pihaknya mensomasi pelaku pengerusakan dan/atau penyerobotan lahan. “Somasi sudah kami layangkan,” imbuhnya.
Rudi Otoluwa dalam kesaksiannya menuturkan, adanya dugaan tindak pidana pengerusakan dan/atau penyerobotan lahan milik kliennya. Sebab, sewaktu mendatangi lokasi kejadian sudah terjadi perubahan bentuk. “Dirusaknya oleh siapa saya kurang mengetahui, yang saya tahu ada tukang yang disuruh oleh terdakwa,” paparnya.
Kemudian, dirinya melakukan pertemuan dengan Suryo untuk membahas permasalahan pagar dan tanah milik klien. Akan tetapi, Suryo berkata bahwa pagarnya mau roboh dan lahan milik HK bukan disitu. “Di pertemuan tersebut Suryo menunjukkan SK Kinag, tapi tidak memberikan foto copy atau dokumentasinya dan memperlihatkan peta lokasi. Bahkan, terdakwa sempat mengancam mau mendirikan rumah tingkat di lahan itu,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya kembali melayangkan somasi dan tak digubris oleh Reza Pramaditya. “Saya melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2022,” tukasnya.
Usai memberikan keterangan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya terkait kesaksian yang disampaikan dan tidak dibantah oleh terdakwa.
“Sidang dilanjutkan kembali pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan agenda keterangan saksi,” tutup majelis hakim. (Ndi)