BerandaDepokSadis! Korban Kecelakaan Kerja di Depok Tidak Bisa Klaim...

Sadis! Korban Kecelakaan Kerja di Depok Tidak Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Depok, SUARABUANA.com -Seorang pekerja di Kota Depok mengaku gagal memanfaatkan haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) setelah dirinya mengalami kecelakaan kerja. Ia menuding minimnya sosialisasi, lemahnya koordinasi dengan fasilitas kesehatan, dan prosedur yang tidak siap di lapangan menjadi penyebab utama.

Korban memaparkan, kecelakaan tunggal terjadi pada Rabu (7/8) malam saat ia pulang kerja. Motor yang dikendarainya tergelincir di jalan licin hingga menyebabkan luka serius. Ia langsung mendatangi Klinik Graha Tsuraya di kawasan H. Dimun, Cilodong, namun bukannya diarahkan memanfaatkan BPJS TK, pihak klinik hanya menyarankan menunggu perkembangan kondisi.

“Kalau pihak klinik paham, sudah pasti langsung anjurkan pakai BPJS TK. Tapi ini tidak. Sosialisasi BPJS TK jelas tidak sampai. Tenaga kesehatan saja tidak tahu aturannya, apalagi masyarakat,” tegasnya.

Tiga hari kemudian, Minggu (10/8), kondisinya memburuk lalu ia terpaksa berobat ke RS Sentra Medika. Barulah di sana ia mendapat informasi bahwa korban kecelakaan kerja seharusnya langsung mendapat penanganan medis tanpa penundaan. Dengan tegas peserta menjelaskan hasil chat usai konfirmasi ke pihak BPJS TK.

“Aturannya memang seperti itu. Kalau pun terlambat, nanti akan dirembes,” ujar Ferdinand, perwakilan BPJS TK, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (10/8).

Akan tetapi , korban menilai bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan kondisi di lapangan. “Ini bukan soal dirembes atau tidak. Bagaimana kalau pekerja tidak punya uang untuk biaya awal seperti rontgen atau obat? BPJS TK seharusnya mengantisipasi situasi ini, bukan mengandalkan rembesan biaya,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia juga mengaku selama bekerja tidak pernah mendapat sosialisasi BPJS TK. “BPJS TK bilang rutin datang ke perusahaan, tapi di tempat saya tidak pernah,” pungkasnya.

Korban meminta DPRD Kota Depok, khususnya Komisi D, segera mengevaluasi kinerja BPJS TK. “Pastikan prosedur klaim dipahami semua pekerja dan tenaga kesehatan. Jangan sampai ada pekerja lain bernasib seperti saya,” tandasnya.

Minimnya pemahaman tenaga kesehatan dan pekerja soal prosedur BPJS TK bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga berpotensi memperlambat penanganan medis dalam kondisi darurat, yang pada akhirnya bisa mengancam nyawa. (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/