Oleh :
Aktivis dan Advokat
H.Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
■■■》 ANDA BUTUH BANTUAN HUKUM? Hubungi : 0818.966.234
Jika kita belajar dari geopolitik yang sedang memanas di kawasan Israel, Amerika Serikat, Iran, dan negara-negara lainnya, sasaran perang selalu menghancurkan tempat-tempat penghasil sumber energi.Baik pembangkit listrik, lapangan gas, kilang minyak, maupun sumber daya alam yang mendukung ketahanan energi. Seperti terlihat pada serangan militer Israel terhadap infrastruktur energi Iran pada tahun 2025, hal tersebut memicu kenaikan harga minyak global sebesar 5,5% dan meningkatkan volatilitas pasar. Sementara Selat Hormuz.Titik penting yang mengalirkan 20% minyak dunia.menjadi fokus kekhawatiran internasional. Negara-negara kawasan Teluk bahkan mulai mendiversifikasi aset energi ke luar negeri untuk mengurangi risiko, yang menunjukkan betapa ketergantungan pada sumber energi tertentu dapat menjadi titik lemah dalam dinamika geopolitik. Kondisi ini semakin krusial mengingat ancaman potensial perubahan besar dalam tatanan geopolitik global, di mana negara-negara besar berpotensi menggunakan kontrol sumber daya esensial sebagai senjata geopolitik.
Sangat penting untuk menciptakan kemampuan memenuhi kebutuhan sumber daya esensial bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat agar tidak tergantung pada pasokan yang melalui jalur yang rawan terhadap sabotase. Konsep ini bukan berarti menolak kerjasama antarwilayah atau antarbangsa, melainkan sebagai bentuk penguatan kapasitas dalam negeri agar masyarakat tidak mudah terganggu ketika ada gangguan pada jalur distribusi atau serangan terhadap infrastruktur luar negeri yang menyokong kebutuhan kita. Kita harus membangun kapasitas produksi sendiri untuk semua kebutuhan pokok, mulai dari bahan bakar, bahan pokok industri, hingga perlengkapan medis penting bagi kesehatan masyarakat. Dengan demikian, setiap bentuk tekanan eksternal atau sabotase tidak akan mampu melumpuhkan aktivitas nasional.
Berbicara tentang sumber daya alam (SDA) dan ketahanan nasional, pada Krisis Ekonomi 1998, masyarakat pedesaan lebih stabil dibandingkan masyarakat kota maupun wilayah yang terdampak global. Hal ini karena sebagian besar masyarakat pedesaan masih mengandalkan sistem ekonomi lokal berbasis sumber daya alam sekitar, seperti pertanian, perikanan, dan kehutanan skala kecil yang lebih tahan terhadap guncangan global. Sebaliknya, masyarakat kota sangat bergantung pada pasokan barang dan jasa yang terhubung dengan sistem ekonomi nasional dan internasional, yang langsung terpukul ketika krisis melanda. Pada masa krisis itu, banyak daerah pedesaan bisa bertahan karena memiliki lahan untuk menanam pangan sendiri dan akses ke sumber air bersih yang tidak tergantung pada infrastruktur kota. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan mendidik masyarakat untuk mengelola sumber daya lokal sendiri adalah investasi penting bagi ketahanan nasional.
Contoh lain yang tak bisa dilupakan adalah pemadaman listrik skala besar pada 4 Agustus 2019, yang terjadi di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah akibat gangguan transmisi 500 kV. Peristiwa ini berlangsung hingga 24 jam di beberapa wilayah dengan dampak luas: aktivitas bisnis terganggu hingga milyaran rupiah, transportasi umum dan lalu lintas menjadi kacau, bahkan layanan telekomunikasi terganggu. PLN akhirnya memberikan kompensasi sebesar Rp 865 miliar kepada pelanggan, namun kerusakan pada stabilitas sosial dan kepercayaan publik sudah terjadi. Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa sistem sumber daya yang tersentralisasi sangat rentan terhadap gangguan atau sabotase, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Setelah kejadian ini, banyak daerah mulai mempertimbangkan membangun pembangkit listrik mandiri yang dapat beroperasi jika ada gangguan pada jaringan utama.sebuah pelajaran berharga tentang pentingnya memiliki opsi cadangan yang handal.
H.Nur Kholis sebagai Ketua Kantor Hukum Abri memiliki pengalaman dalam bidang hukum dan advokasi, khususnya hukum ekonomi, hukum energi, dan hukum pertahanan nasional. Kantor Hukum Abri yang dipimpinnya siap berperan aktif dan siap membantu dan memberikan konseling hukum kepada masyarakat luas yang bergerak di sektor sumber daya alam, serta membantu merancang kebijakan hukum yang mendukung kemandirian sumber daya nasional. Melalui pengalaman ini, ia menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap infrastruktur sumber daya esensial adalah bagian penting dari upaya mencegah sabotase dan memastikan keberlangsungan hajat hidup masyarakat. Kantor Hukum Abri juga siap membantu dan mendorong perumusan peraturan daerah yang mendukung pengembangan sumber daya lokal, sehingga setiap wilayah dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki secara optimal dan legal. Selain itu, kantor tersebut telah merancang kerangka hukum untuk melindungi inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam, seperti pendaftaran hak atas teknologi lokal yang dapat meningkatkan produktivitas SDA tanpa merusak lingkungan. H.Nur Kholis juga sering mengikuti berbagai seminar untuk menambah wawasan tentang perlindungan hukum sumber daya nasional di era geopolitik yang kompetitif.
Dari berbagai pengalaman tersebut, Indonesia harus menyadari bahwa keamanan dan kemandirian energi bukan lagi sekadar isu ekonomi, melainkan bagian tak terpisahkan dari pertahanan nasional. Presiden Prabowo dan para pemangku kebijakan negara sebaiknya segera mempersiapkan diri terkait pentingnya kemandirian ekonomi, pasokan gas, listrik, dan sumber daya pokok lainnya yang menjadi sandaran hajat hidup orang banyak. Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmennya melalui beberapa langkah awal, seperti pembentukan Tim Khusus Ketahanan Sumber Daya Nasional dan penetapan anggaran khusus untuk pengembangan infrastruktur energi lokal. Langkah ini harus diikuti dengan tindakan konkrit yang melibatkan seluruh elemen bangsa.
Pemerintah telah mengambil langkah dengan mempercepat pengembangan lapangan gas baru seperti Blok Masela, Tangguh, Geng North-1, dan North Ganal, dengan target produksi meningkat dalam 2–3 tahun ke depan. Gas alam dipilih sebagai energi utama selama transisi menuju Net Zero Emissions pada 2060 karena emisi karbonnya lebih rendah dibanding batu bara dan minyak, bahkan dapat menjadi energi bersih dengan penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS). Selain itu, optimalisasi sumber energi terbarukan juga menjadi kunci.indonesia memiliki potensi besar dalam tenaga surya, angin, panas bumi, dan bioenergi. Pengembangan energi lokal di daerah terpencil tidak hanya menjamin pasokan daya, tetapi juga meningkatkan ketahanan terhadap gangguan eksternal. Presiden Prabowo bahkan menekankan bahwa swasembada energi dapat mendukung Visi Astacita untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dan memastikan keamanan nasional. Selain pengembangan sumber energi baru, pemerintah juga harus memperkuat sistem pemeliharaan infrastruktur energi yang ada agar dapat beroperasi stabil dan tahan lama. Program pembaruan jaringan transmisi dan distribusi listrik sudah dimulai di beberapa daerah dan harus dijalankan secara bertahap di seluruh Indonesia.
Selain energi, kemandirian ekonomi harus diperkuat melalui pengembangan sektor pertanian perwilayah. Indonesia memiliki lahan pertanian seluas 31 juta hektar dengan potensi diversifikasi komoditas seperti padi, jagung, kedelai, kelapa sawit, dan tanaman hortikultura. Program ketahanan pangan berbasis daerah yang mendorong sistem food estate dan pertanian organik lokal akan mengurangi ketergantungan pada impor dan memastikan pasokan pangan tetap stabil meskipun terjadi gangguan global. Kita harus mendorong penggunaan teknologi pertanian modern yang sesuai dengan kondisi lokal, seperti sistem irigasi otomatis, penggunaan pupuk organik, dan pemanfaatan aplikasi digital untuk memantau pertumbuhan tanaman. Selain itu, pembangunan pusat pengolahan hasil pertanian di setiap kabupaten akan meningkatkan nilai tambah produk lokal dan mengurangi kerusakan hasil panen yang sering terjadi karena kurangnya fasilitas pengolahan.
Untuk menghindari dampak luas seperti kejadian Agustus 2019, Presiden Prabowo sebaiknya menetapkan kebijakan yang mengedepankan desentralisasi sumber daya esensial. Hal ini berarti setiap wilayah memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok masyarakatnya secara mandiri, mulai dari pasokan air bersih, energi lokal, hingga pangan. Indonesia memiliki banyak peluang dan SDA yang dapat menopang masyarakat perwilayah: Pulau Sumatera kaya akan minyak, gas, dan pertanian; Jawa memiliki potensi energi terbarukan dan industri kecil menengah; Kalimantan dan Sulawesi kaya akan sumber daya mineral dan kehutanan; sementara wilayah Timur Indonesia memiliki potensi perikanan dan panas bumi yang besar. Setiap wilayah harus diminta membuat rencana pengembangan sumber daya sendiri yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal, dengan dukungan pemerintah pusat dalam bentuk pembiayaan, pelatihan, dan bantuan teknis agar rencana ini dapat diwujudkan dengan baik.
Dengan membangun sistem yang merata dan terdesentralisasi, jika terjadi pelemahan pada salah satu sumber energi atau sumber daya lainnya, roda kehidupan dan nadi masyarakat tidak akan terlalu terganggu, sehingga negara tidak mudah disabotase melalui kontrol sumber daya yang tersentralisasi. Langkah konkrit yang dapat segera diambil antara lain: mempercepat pembangunan pembangkit energi skala kecil perwilayah; mendirikan kilang minyak dan pengolahan gas lokal di daerah penghasil sumber daya; meningkatkan kapasitas penyimpanan energi dan cadangan pangan perprovinsi; serta melatih sumber daya manusia lokal untuk mengelola dan memelihara infrastruktur sumber daya tersebut. Kita juga harus membangun sistem informasi terintegrasi untuk memantau ketersediaan sumber daya di seluruh Indonesia, sehingga jika ada daerah yang membutuhkan bantuan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien tanpa menggantung pada bantuan luar negeri.
H.Nur Kholis melalui Kantor Hukum Abri menyatakan bahwa pentingnya membangun sinergi antar institusi, baik antar kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan dunia usaha, untuk menciptakan ekosistem yang mendukung kemandirian sumber daya. Hal ini termasuk pembentukan tim hukum khusus yang bertugas memantau dan menanggapi setiap upaya sabotase atau gangguan terhadap infrastruktur sumber daya nasional, serta memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha yang berkontribusi pada pengembangan sumber daya lokal. Kantor Hukum Abri juga sedang merancang panduan hukum untuk masyarakat desa yang ingin mengelola sumber daya alam sendiri. Buku panduan ini akan menjelaskan cara mendaftarkan hak pengelolaan SDA, membuat kerjasama dengan pihak ketiga, dan melindungi produk lokal dari persaingan tidak sehat. Selain itu, kantor tersebut siap berkolaborasi dengan perguruan tinggi untuk mengembangkan kurikulum pendidikan hukum yang berfokus pada ketahanan sumber daya nasional, sehingga generasi muda akan memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya melindungi SDA negara.
Sejarah telah membuktikan bahwa pembelajaran dari masa lalu adalah kunci untuk menghadapi tantangan masa depan, baik dari dinamika geopolitik global maupun krisis dalam negeri. Pelajaran yang paling jelas adalah pentingnya mengelola sumber daya alam dan energi dengan bijak serta membangun sistem yang tangguh dan mandiri. Kesiapan ini bukan hanya untuk menghadapi ancaman ketidakstabilan global, tetapi juga untuk memastikan kesejahteraan dan keberlangsungan bangsa Indonesia di masa depan. Kita harus berkomitmen membangun Indonesia yang mandiri dan tangguh di bidang sumber daya, sehingga bangsa ini bisa bertahan dan berkembang di tengah persaingan global yang semakin ketat. Semua elemen bangsa harus bergandengan tangan untuk mewujudkan visi ini.mulai dari pemerintah, BUMN, swasta, hingga masyarakat awam. karena ketahanan nasional adalah tanggung jawab bersama setiap warga negara Indonesia.



