BerandaOpiniRUSAKNYA MORALITAS APARATUR NEGARA SEHINGGA HUKUM MENJADI ALAT KEKUASAAN

RUSAKNYA MORALITAS APARATUR NEGARA SEHINGGA HUKUM MENJADI ALAT KEKUASAAN

Oleh: Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234

PENDAHULUAN

Hukum seharusnya mengatur kehidupan bermasyarakat, membatasi kewenangan kekuasaan, dan menjamin keadilan bagi seluruh rakyat. Namun, kenyataannya sistem hukum seringkali terbalik fungsinya menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan tertentu. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan terhadap aparatur negara dan rusaknya moralitas di kalangan aparat penegak hukum serta birokrat. Maraknya kasus hukum yang melibatkan aparatur negara menunjukkan kondisi ini sudah mengkhawatirkan.

LEMAHNYA PENGAWASAN SEBAGAI DASAR PERUBAHAN FUNGSI HUKUM

Sistem pengawasan yang tidak berjalan dengan baik menjadi celah utama penyimpangan dalam penyelenggaraan negara. Hal ini tercermin dalam kasus impor ilegal dan pungutan liar di berbagai institusi seperti Bea Cukai, Polri, dan DPR. Presiden bahkan mengeluarkan ultimatum agar Bea Cukai melakukan pembenahan dengan ancaman fungsi kepabeanan bisa diserahkan ke pihak swasta. Hal ini menunjukkan kegagalan sistem pengawasan telah mencapai tingkat ekstrem. Lemahnya pengawasan legislatif juga berkontribusi pada kelalaian tata kelola institusi eksekutif, sehingga penyimpangan bisa terus berlangsung tanpa penindakan tegas. Dari perspektif teoritis, pemikiran Michel Foucault menjelaskan bahwa hukum tidak selalu netral. Ketika pengawasan lemah, kekuasaan bisa menyembunyikan diri di balik aturan hukum dan menggunakannya sebagai instrumen kontrol masyarakat serta pemaksaan norma yang menguntungkan kelompok tertentu. Hukum tidak lagi menjadi sarana keadilan, melainkan alat dominasi yang memperkuat ketimpangan struktural. Reformasi sistem pengawasan dan peningkatan pendidikan moral bagi aparatur negara serta ASN harus menjadi prioritas utama untuk mengembalikan wibawa hukum di Indonesia. Sistem pengawasan yang efektif harus meliputi kontrol internal yang kuat di setiap institusi, pengawasan lintas sektoral yang terkoordinasi, dan mekanisme pengawasan masyarakat yang transparan serta mudah diakses. Peningkatan pendidikan moral harus dilakukan secara berkelanjutan mulai dari pendidikan akademik hingga pelatihan selama menjabat, dengan menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan rasa tanggung jawab terhadap negara dan rakyat.

RUSAKNYA MORALITAS DAN MARAKNYA KASUS HUKUM PADA APARATUR NEGARA

Rusaknya moralitas di kalangan aparatur negara dan aparat penegak hukum terlihat dari berbagai kasus. Sebagai contoh, Ketua Pengadilan Negeri Depok ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap terkait perkara tanah. Pejabat tersebut diduga menerima uang dan barang berharga untuk mempengaruhi proses peradilan. Kasus ini menunjukkan penyimpangan bisa terjadi secara berkelanjutan karena kurangnya kontrol internal dan kesadaran moral yang rendah. Lebih mengkhawatirkan lagi, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terjerat kasus korupsi suap senilai ratusan juta rupiah untuk mempengaruhi putusan perkara. Hal ini menunjukkan moralitas di tingkat peradilan sedang dalam krisis. Tak kalah mengkhawatirkan adalah kasus kelompok yang menyamar sebagai petugas KPK untuk memeras pejabat Pemda Bogor. Kelompok tersebut menggunakan nama KPK untuk menekan dan mengambil uang dari pejabat yang dituduh penyimpangan. Kasus ini menunjukkan adanya oknum yang memanfaatkan nama institusi wewenang serta memperparah kerusakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Perilaku seperti ini merusak citra institusi negara dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ketika mereka yang seharusnya menegakkan hukum menjadi pelanggarnya, atau nama institusi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakat akan meragukan apakah hukum benar-benar bisa menjadi pelindung hak mereka. Dalam menghadapi kondisi ini, Kantor Hukum Abri turut serta sebagai aktivis dalam mengawasi tata kelola Pemda Bogor secara independen. Kantor Hukum Abri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan, pengelolaan anggaran negara, dan program publik di daerah tersebut. Tindakan ini bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Kantor Hukum Abri juga aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Bogor dan menerima laporan terkait kemungkinan penyimpangan di lingkungan pemerintah daerah, kemudian melakukan verifikasi dan penguatan hukum untuk mendukung penegakan hukum yang adil.

PERAN ADVOKAT SEBAGAI PENJAGA KEADILAN DAN PEMULIH INTEGRITAS HUKUM

Banyak orang mengira profesi pengacara hanya sebatas pintar bicara dan hafal pasal. Padahal, kenyataannya jauh lebih kompleks dan berat. Pengacara berdiri di garis depan mempertahankan keadilan, melindungi hak yang terancam, dan menguji kebenaran dalam setiap perkara. Menjadi pengacara bukan hanya tentang kecerdasan atau kemampuan berargumentasi, tetapi juga kemampuan membaca situasi, menyusun strategi, dan menjalankan taktik dengan tepat untuk mencari solusi yang adil. Tujuan utama hukum bukan sekadar menang atau kalah, melainkan menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Oleh karena itu, pengacara yang matang harus tahu kapan bertarung di pengadilan dan kapan mencari jalan damai. Yang paling penting adalah integritas. Profesi pengacara adalah profesi berdasarkan kepercayaan. Klien menyerahkan harapan, masalah hidup, bahkan masa depan mereka kepada pengacara. Jika pengacara kehilangan kejujuran, yang hancur bukan hanya nama baik profesi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Seperti yang ditegaskan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri dengan peran strategis memastikan penegakan hukum yang berimbang. Advokat harus menjadi jembatan antara hukum dan rasa keadilan masyarakat serta berani berdiri di sisi yang benar meskipun menghadapi tantangan. Selain itu, advokat juga berperan sebagai pendidik hukum bagi masyarakat. Banyak konflik bisa dicegah jika masyarakat memahami hak dan kewajibannya dengan benar. Untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks, advokat Indonesia harus terus meningkatkan kapasitas diri, mengikuti perkembangan peraturan dan teknologi, serta menjaga etika profesi dengan teguh. Advokat yang hebat bukanlah yang paling sering menang perkara, tetapi mereka yang menjaga kehormatan profesi, memegang prinsip, dan memperjuangkan keadilan meskipun dalam tekanan.

KESIMPULAN

Lemahnya pengawasan dan rusaknya moralitas aparatur negara telah menyebabkan hukum berubah fungsi dari alat pengatur dan pembatas kekuasaan menjadi alat untuk memenuhi kepentingan tertentu. Maraknya kasus hukum yang melibatkan aparatur negara, termasuk kasus Ketua PN Depok dan kasus KPK palsu di Bogor, menjadi bukti bahwa reformasi mendasar sangat diperlukan. Reformasi sistem pengawasan dan peningkatan pendidikan moral bagi aparatur negara serta ASN harus menjadi prioritas utama untuk mengembalikan wibawa hukum. Peran advokat sangat krusial sebagai pembela perkara, penjaga integritas hukum, dan agen perubahan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kantor Hukum Abri juga turut berkontribusi dalam mengawasi tata kelola pemerintah daerah secara independen. Hanya dengan demikian, hukum bisa kembali berperan sebagai alat keadilan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/