DEPOK, SuaraBuana.com – Seorang residivis perkara Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, diganjar dengan hukuman minimal selama empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nomor Perkara 400/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Terdakwa I Dimas Seno Alias Banteng dan Terdakwa II IGN Ferman Yulianto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Surat Dakwaan JPU dikatakan, Dimas dan Ferman ditangkap Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat mengantar satu paket shabu seharga Rp 400 Ribu di depan Indomaret Jl. Gundul Raya Depok sekira pukul 20.00 wib, Jumat (20/3/2020).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian yang dikenakan keduanya, didapati barang bukti satu plastik klip berisikan shabu dengan berat brutto 0,36 gram, satu buah kartu ATM BCA atas nama IGN Fermanto Yulianto, satu buah merk Oppo warna hitam dan satu buah HP merk Xiomi warna hitam.
Saat diinterogasi, para terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika jenis shabu di rumah Dimas. Lalu ditemukan barang bukti dua paket shabu dengan berat brutto 0,36 gram dan 0,34 gram. Kedua terdakwa mengaku, barang haram itu didapat dari Saudara Azis (belum tertangkap/DPO) untuk diantar ke Pembeli.
Dimas dan Ferman juga mengaku bahwa dirinya diminta Azis untuk membantu menjual shabu yang nantinya akan mendapatkan upah serta dapat menggunakan shabu secara gratis.
Oleh karena itu, JPU Putri menuntut Dimas dan Ferman terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua. Melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dimas Seno Alias Banteng dan Terdakwa II IGN Ferman Yulianto dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama para terdakwa dalam penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan Denda masing–masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair satu bulan penjara, ” tutur JPU saat pembacaan Surat Tuntutan.
Terhadap Tuntutan JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Rizky Nazario Mubarak menyatakan Dimas dan Ferman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”;
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Dimas Seno Alias Banteng dan Terdakwa II IGN Ferman Yulianto oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara masing-masing selama satu bulan,” kata Hakim Ketua Rizky saat pembacaan amar putusan.
Masih kata Rizky, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan.
Dimas Seno alias Banteng dan IGN Ferman Yulianto oleh JPU dan Majelis Hakim masing-masing dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.
Sementara itu, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok diketahui bahwa Dimas Seno alias Banteng sebelumnya, pernah terjerat perkara Narkotika Golongan I jenis ganja pada Tahun 2018 lalu dengan Nomor Perkara 480/Pid.Sus/2018/PN Depok.
Saat itu, JPU Sri Wiyanti menjerat Dimas dengan Dakwaan Alternatif, yakni Pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian oleh Sri Wiyanti, Dimas dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum “Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri“ sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan kedua.
“Menuntut pidana terhadap Terdakwa Dimas Seno Alias Banteng berupa pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” papar Sri Wiyanti, Rabu, 10 Oktober 2018.
Majelis Hakim yang dipimpin Sobandi dengan anggota I Putu Agus Adi Antara dan Yulinda Trimurti Asih Muryati menyatakan, Dimas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri“.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua Sobandi, Rabu, 24 Oktober 2018.
Sobandi menambahkan, menetapkan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan bahan atau daun dengan berat 2,3842 gram, sisa setelah pemeriksaan satu bungkus plastik bening berisikan bahan atau daun dengan berat 2,2670 gram, dirampas untuk dimusnahkan. (jim)