BerandaOpini"RESHUFFLE KABINET HAK PREROGATIF PRRSIDEN"

“RESHUFFLE KABINET HAK PREROGATIF PRRSIDEN”

□□□》 Menuju Indonesia Emas

Oleh H. Nur Kholis
Aktivis dan Advokat
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp.0818.966.234

Pengantar

Hak prerogatif adalah kewenangan eksklusif Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensial Indonesia. Salah satu bentuk penggunaan hak ini adalah melalui reshuffle kabinet. Sejak menjabat pada tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle kabinet , pada reshuffle 17 September 2025 yang melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Tindakan ini bertujuan untuk menyesuaikan komposisi kabinet dengan dinamika kebutuhan bangsa dalam rangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Dasar Hukum

Reshuffle kabinet memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:

– UUD 1945 Pasal 17: Menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian diatur dengan undang-undang.
– UUD 1945 Pasal 22: Menegaskan bahwa Presiden berwenang membentuk kabinet dan menetapkan tugas serta kewenangan menteri.
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Menetapkan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri tanpa persetujuan parlemen bagi pergantian atau pemindahan menteri tanpa mengubah struktur kementerian. Namun, jika reshuffle melibatkan perubahan struktur kementerian, Presiden harus meminta pertimbangan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kajian Ilmiah

Berbagai studi ilmiah menunjukkan bahwa reshuffle kabinet merupakan bentuk adaptasi sistem pemerintahan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan negara. Reshuffle dapat menjadi mekanisme evaluasi kinerja, memperkuat sinergi antara Presiden dan menteri, serta menjadi instrumen responsif terhadap dinamika publik dan tuntutan pembangunan. Namun, studi juga menunjukkan bahwa reshuffle perlu dilakukan dengan transparansi untuk menjaga akuntabilitas pemerintah.

Pembahasan Reshuffle Kabinet Prabowo

Reshuffle yang dilakukan Presiden Prabowo memiliki tujuan strategis, antara lain evaluasi kinerja menteri, konsolidasi politik, dan penyelarasan program kerja dengan visi pembangunan Indonesia Emas. Namun, reshuffle yang terlalu sering berpotensi menyebabkan ketidakpastian bagi investor dan mengganggu kelancaran program pembangunan. Masyarakat mengharapkan perubahan komposisi kabinet dapat membawa perbaikan nyata dalam pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Studi Kasus Internasional

Negara-negara lain dengan sistem presidensial juga menerapkan reshuffle kabinet sebagai hak prerogatif kepala negara:

– Meksiko: Presiden Claudia Sheinbaum melakukan reshuffle pada departemen keuangan dan lembaga strategis untuk menjaga kontinuitas program pembangunan dan menangani isu publik.
– Argentina: Presiden Javier Milei melakukan perubahan kabinet pasca-pemilihan untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dan menyelaraskan dengan visi kepemimpinan.
– Brasil: Presiden Lula da Silva melakukan reshuffle jelang akhir masa jabatan untuk menyesuaikan dengan prioritas pembangunan dan memperkuat koalisi politik.
– Amerika Serikat: Praktik pergantian menteri dilakukan secara rutin, dengan pengangkatan memerlukan persetujuan Senat namun pemberhentian menjadi hak prerogatif Presiden.

Kesimpulan

Hak prerogatif Presiden dalam melakukan reshuffle kabinet merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem presidensial Indonesia. Reshuffle yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan pemerintah dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan tuntutan pembangunan. Keberhasilan langkah ini akan terlihat dari capaian program kerja, kemajuan pembangunan, serta dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Penutup

Reshuffle kabinet harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan nasional. Dengan demikian, praktik ini dapat benar-benar mendukung pembangunan berkelanjutan dan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik sesuai dengan target Indonesia Emas 2045.

 

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/