Depok, SUARABUANA.com – Ketua DPW Perkumpulan Bantuan Hukum Keadilan Masyarakat Indonesia Djaenal Idris (Djay) didalam ketentuan pasal 184 ayat (1)KUHAP mengatur bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan tersakwa. Artinya pasal ini menjadi pondasi pembuktian dalam proses peradilan pidana, secara ekplisit menetapkan bahwa alat bukti yang sah sebagaimana telah diatur dalam ketentuan diatas menjadi landaan untuk memutuskan bersalah atau sebaliknya.
Djay berpendapat bahwa dalam hukum pidana seseorang dapat dinyatakan bersalah apabila telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi .
Hakim dalam memutuskan suatu perkara terdakwa tentunya melihat dan mendengar di persidangan diantaranya fakta fakta hukum baik dari keterangan terdakwa, para saksi yang disumpah serta keterangan lainnya yang dianggap sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi pidana dan/atau membebaskan terdakwa
Pada dasarnya pembuktian hukum pidana esensinya adalah menguji kebenaran materil, artinya secara substansi pokok persoalan harus diuraikan secara terang dan jelas, siapa pelakunya dan adakah perannya serta siapa saja pihak-pihaknya, dan yang paling penting penting adalah kesalahan yang melekat pada dirinya, tidak boleh menegakan hukum dilakukan dengan cara pengkaburan fakta hukum karena pada asasnya
IN CRIMINALIBUS, PROBATIONES BEDENT ESSE LUCE CLARIORES : DALAM HUKUM PIDANA, BUKTI HARUS LEBIH TERANG DARI CAHAYA artinya bukti merupakan hal yang fundamental harus ada, karena tanpa bukti suatu peristiwa hukum tidak akan dapat menjadi jelas.
Seorang terdakwa di hadirkan dimuka persidangan adalah untuk di adili bukan untuk dihukum sehingga kebenaran materil untuk menemukan ada tidak terdakwa bersalah haruslah mutlak adanya.
( Dok)