●》 Putusan Presiden Dinanti, Aktivis Dorong Keterbukaan dan Pengawasan Publik
Bogor – Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dituangkan dalam 10 buku kini menunggu putusan Presiden. Dokumen komprehensif ini dinilai sebagai tonggak penting bagi upaya memperbaiki tata kelola dan akuntabilitas institusi kepolisian di Indonesia.
H. Nur Kholis, aktivis dan advokat sekaligus Ketua Kantor Hukum Abri, menyatakan bahwa agar reformasi benar-benar berdampak nyata, Polri harus meletakkan keterbukaan serta partisipasi masyarakat sebagai inti dari proses perubahan.
“Keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap kritik publik bukan sekadar formalitas; ini adalah prasyarat agar Polri kembali menjadi institusi yang dipercaya dan dicintai rakyat,” kata Nur Kholis.
Beberapa poin strategis yang diusulkan Komisi dan didukung para aktivis antara lain:
– Revisi delapan Peraturan Polisi (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) untuk membuka ruang partisipasi publik dengan jaminan hukum yang kuat.
– Jaminan akses informasi publik terkait kinerja, prosedur pengaduan, hasil investigasi, dan standar operasional kepolisian.
– Pembentukan mekanisme konsultasi publik terstruktur dalam setiap tahapan perumusan kebijakan yang berdampak pada hak sipil dan penegakan hukum.
– Penguatan perlindungan pelapor (whistleblower) dan pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran integritas.
Selain itu, Nur Kholis mengusulkan sejumlah mekanisme konkret agar masyarakat bisa berperan aktif dalam pengawasan Polri:
– Platform digital terpadu yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran, melacak status laporan, dan memantau tindak lanjut kasus secara transparan.
– Komunitas pengawas berbasis wilayah yang memantau kinerja kepolisian di tingkat lokal dan berkomunikasi langsung dengan aparat setempat untuk menyampaikan masukan.
– Forum publik dan rapat dengar pendapat rutin yang diadakan secara berkala untuk menampung masukan dan keluhan warga terkait kinerja dan kebijakan Polri.
– Kolaborasi erat dengan lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM, KPK, dan Ombudsman untuk memastikan penanganan laporan dan pengawasan berjalan objektif.
Penyerahan rekomendasi yang dijadwalkan sebelum Lebaran dianggap sejumlah pihak sebagai momentum simbolis untuk memulai babak baru hubungan antara Polri dan masyarakat. Namun, Nur Kholis menegaskan bahwa momentum tersebut hanya akan berarti bila diikuti komitmen nyata dari Presiden, pimpinan Polri, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan rekomendasi secara substansial.
“Tanpa komitmen politik dan langkah implementatif yang nyata, dokumen besar ini hanya akan menjadi kumpulan rekomendasi yang tersimpan di rak. Pelaksanaan yang menyeluruh diperlukan, termasuk perubahan aturan yang efektif, penguatan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, dan pembentukan budaya organisasi yang menghargai kritik sebagai masukan konstruktif,” ujarnya.
Pengamat kepolisian menyambut baik inisiatif ini, namun mengingatkan bahwa tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan, pengawasan independen yang konsisten, serta perubahan budaya internal Polri yang tidak bisa dicapai hanya dengan penerbitan peraturan baru, melainkan membutuhkan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi seluruh anggota.
Penutup
Reformasi Polri yang komprehensif bertujuan menciptakan institusi kepolisian yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan membangun keterbukaan dan menerima kritik sebagai masukan yang berharga, harapannya Polri akan kembali memperoleh legitimasi dan kepercayaan publik yang kuat sebagai pelindung dan pelayan rakyat.
Kontak Narasumber:
H. Nur Kholis . Ketua Kantor Hukum Abri
Cp: 0818-966-234
Catatan Redaksi:
Naskah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri tersedia dalam 10 buku dan dapat dimintakan salinannya kepada panitia penyusun atau kantor terkait.



