Demak, SUARABUANA.com Senin 19/5/2025 Pembentukan Kepengurusan Koperasi Merah Putih Selesai Dimusyawarahkan di Desa Kebonbatur kecamatan mranggen kabupaten Demak
Desa Kebonbatur kecamatan mranggen kabupaten Demak telah selesai menggelar musyawarah desa khusus (PRAMusdessus), untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.Kepala desa Kebonbatur muhamad abdulah Fatoni menyampaikan, Pemerintah Desa Kebonbatur kecamatan mranggen kabupaten Demak siap mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih di desa maupun di kelurahan, sebagai langkah nyata dalam memperkuat ekonomi masyarakat. Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya mempercepat pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (Musdessus).
“Alhamdulillah, pada hari ini untuk musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah kelurahan pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih Telah diselesaikan sesuai harapan, yang targetnya Musdes dan pembentukan pengurus selesai tanggal 19 Mei 2025,” ujar kepala desa Kebonbatur pada pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Kebonbatur di balai desa Kebonbatur, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, setelah selesai pembentukan kepengurusan koperasi, pihaknya akan mengajukan ke pihak Notaris untuk akta legalitasnya. Selanjutnya, tinggal menunggu akta legalitas hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kepala desa Kebonbatur berharap, para pengurus bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, sehingga program Koperasi Merah Putih bisa berjalan dengan baik, dan bisa memberikan manfaat besar untuk kesejahteraan masyarakat.Di desa Kebonbatur kecamatan mranggen kabupaten Demak
Mutohar pendamping Desa Kebonbatur menyampaikan “Data sementara yang sudah melaksanakan Musdessus pembentukan Koperasi Merah Putih ada 19 desa. Di kecamatan mranggen Targetnya, seluruh desa dan kelurahan selesai Musdessus Secepatnya Di kecamatan mranggen segera terbentul.ucapnya
saat menyampaikan di kantor desa Kebonbatur Senin (19/5/2025).
Dalam Musdessus, lanjutnya, desa menetapkan susunan pengurus koperasi, dengan jumlah minimal lima orang. Mutohar menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.
“Calon pengurus harus memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, memiliki keterampilan kerja dan wawasan kewirausahaan, serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat pertama dengan pengurus lain atau pengawas,” tegasnya.
Disampaikan, saat memipin Rapat pra musyawarah desa dan kelurahan menyelesaikan Musdessus, tahap berikutnya adalah pendaftaran koperasi ke notaris. Koperasi Merah Putih ke depan, ditargetkan mengelola setidaknya tujuh unit usaha, seperti kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.ucapnya.mutohar.