BerandaDaerahRAJAWALI Soroti Kekerasan terhadap Wartawan di Kalbar

RAJAWALI Soroti Kekerasan terhadap Wartawan di Kalbar

PONTIANAK, SUARABUANA.com -“Kekerasan” terhadap wartawan tercatat masih kerap terjadi di Kalimantan Barat.
Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyebut “kekerasan” dilakukan oleh oknum kuasa hukum, cukong pengepul Penambang Emas Tambang Ileggal (PETI), oknum pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas yang diPelabuhan (KSOP) Pontianak yang diduga terlibat dan masyarakat.

“Kekerasan” tidak hanya berupa fisik seperti penganiayaan,pengancaman,perbuatan tidak menyenangkan atau pemukulan, tetapi juga teror.

Ketua Umum RAJAWALI Hadysa Prana menyebut kasus wartawan di Ketapang menjadi salah satu contoh kekerasan terhadap jurnalis.

“4 orang Wartawan media online yang sedang melaksanakan tugas investigasi
Liputan PETI di Desa Lubuk Toman, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat Nyaris Bonyok Dihajar Penambang” kata Hady dalam keterangan tertulis, Kamis (5/06/25).

Kata dia, penegakan hukum terkait kasus yang melibatkan wartawan juga belum sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan MoU antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers nomor 2/DP/MOU/2/2017-II-2017 yang ditandatangani pada 9 Februari 2017.

Dalam Pasal 15 ayat 2 huruf C UU Pers disebutkan Dewan Pers melaksanakan fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Pertimbangan atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf C adalah yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dengan pelanggaran terhadap kode etik.

Dalam MoU Kapolri dan Ketua Dewan Pers di antaranya disebutkan, apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan Pers maka penyelesaian mendahulukan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.

Di samping itu, apabila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers dalam proses penyelidikan dan penyidik berkonsultasi dengan Dewan Pers.

“Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa pers tidak semuanya diproses sesuai UU Pers dan MoU tersebut,” ucapnya.

Dia menjelaskan, di sejumlah daerah, polisi sebagai penerima pengaduan masyarakat atas pemberitaan, langsung memproses menggunakan UU non Pers, misalnya UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Sekadar contoh, lanjutnya, adalah kasus yang terjadi pada Januari 2024. tindakan oknum Penyidik Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat yang melakukan pemanggilan Terkesan paksa Terhadap wartawan untuk menjadi saksi atas pemberitaan. Surat Pemanggilan sebagai saksi diterima oleh Pemimpin Umum (PU) Media Kabarseputarindonesia.com, saudari Ihainiantin Mulia Agung. Dengan Nomor : S. Pgl/106/III/RES.2.5/2024/Reskrim -II dan Pada 3 Oktober 2023 dan Pimpinan Umum Media Kabarseputarindonesia.com yang
melaporkan Penyidik Polres Ketapang melalui Sub Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kalbar.pemanggilan dimaksud, karena adanya laporan Suhandi perwakilan manajemen PT Well Harvest Wining Alumina Refinery (PT WHW), industri pengolahan bauksit, terkait pemberitaan yang ditulis dirinya berjudul “PT. Well Harvest Winning Alumina (PT WHW) Alirkan Limbah Ke Sungai Tengar”

Selain itu, RAJAWALI mengimbau agar perusahaan pers tetap memperhatikan kesejahteraan wartawan.

Meskipun secara bisnis hampir sebagian besar revenue industri pers dalam posisi menurun drastis, hak-hak karyawan (wartawan) sebagai pekerja secara normatif harus tetap dipenuhi.

(TIM/RED)

Sumber : Divisi Humas DPP RAJAWALI
www.rajawali.me

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/