SUARABUANA.COM – Dalam perkara Narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Majelis Hakim yang diketuai Divo Ardianto didampingi Hj. Ultry Melizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin sebagai Hakim Anggota, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa lebih tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2023/PN Dpk atas nama Firman Arafat (20), Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim terhadap pembelaan Penasihat Hukum dari LKBH IBLAM yang disampaikan secara tertulis dalam persidangan hanya sebatas meminta putusan yang seadil-adilnya dan tidak membantah unsur dalam pasal tentang tidak terbuktinya perbuatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum.
Majelis Hakim menyatakan, dalam persidangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan Narkotika yang berlaku adalah kumulasi antara pidana perampasan kemerdekaan dan pidana denda yang secara limitatif telah diatur nilai nominalnya, maka mengenai pidana denda yang dijatuhkan dalam perkara ini besarnya akan ditentukan dalam amar putusan,” tutur Hakim Ketua Divo.
Dia menambahkan, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana denda, maka menurut ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pidana denda yang tidak dapat dibayarkan maka ditetapkan pidana pengganti, yakni pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun denda sejumlah satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Divo saat pembacaan putusan, Rabu 5 Juli 2023.
Mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, Majelis Hakim menetapkan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan.
Terhadap barang bukti berupa :
1) Satu kotak rokok Gudang Garam Filter di dalamnya terdapat plastik berisi kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 16,48 gram.
2) Satu unit timbangan elektrik, ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti satu unit handphone merk Samsung berikut nomor sim card, dirampas untuk Negara.
JPU Latifa Dentina sebelumnya menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah subsidair enam bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
“Menyatakan terdakwa Firman Arafat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Latifa dalam surat tuntutan. *** (JIM)