Depok, SUARABUANA.com – Proyek pekerjaan drainase di dua wilayah Rt 003 Rw 06 dan Rt 002 Rw 07 Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan beberapa hari tidak di sertai papan informasi proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu melalaikan keselamatan kerja. Para pekerja tidak menggunakan alat perlengkapan K3.
Dari informasi yang didapat oleh SUARABUANA.com pekerjaan proyek tersebut adalah proyek (Pokmas) Kelompok Masyarakat. Harusnya para pekerja adalah unsur masyarakat yang ditunjuk melalui musyawarah untuk mewakili seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan didesa/ kelurahan. Tapi dilapangan nyatanya para pekerjanya dari wilayah Cirebon.(Taofan)