Depok, suarabuana.com – Proyek drainase yang dikerjakan CV. Meditya Karya diwilayah Rt02/Rw03 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong membahayakan keselamatan warga.
Menurut keterangan sejumlah warga kepada awak media mengatakan, proyek penggalian pembuatan parit milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok yang tidak memiliki standar keselamatan sangat membahayakan setiap warga yang akan melintas.
Warga menyebut galian parit
atau saluran dengan kedalaman kurang lebih 1 meter yang tidak dilengkapi pembatas dapat menelan korban jiwa. ” Galian tanah merah seharusnya dimasukan kedalam karung atau dirapikan karena saat ini sudah memasuki musim hujan”, kata Dody Jum’at (27/11/2020).
“Melihat banyaknya lalu lalang warga melintas dilokasi proyek kita kawatir warga yang melintas terjerembab, bahkan kemaren sudah ada korban ibu ibu jatuh terjerembab akibat tanah merah tersebut”, tambah Dody.
Ditempat yang sama warga yang lain Heri mengatakan “warga sudah berulangkali menegur mandor yang mengerjakan proyek untuk mengangkut tanah galian dan membersihkan tanah yang tercecer, Tapi mandor dan pemborong terkesan acuh dan cuek”, katanya.
“Apabila besok tanah tersebut tidak diangkat juga warga mengancam akan menguruknya kembali kedalam lubang”, pungkas Heri.
Menanggapi kejadian ini Ketua LSM GPKN Soleh mengatakan Dinas PUPR Kota Depok memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi warga dari bahaya keselamatan warga, termasuk pekerjaan dari rekanan.
“SKPD adalah penanggung jawab proyek dan wajib mengawal dan mengawasi pekerjaan.
SKPD dapat menegur dan memberi sangsi tegas kepada kontraktor yang membahayakan para warga dan pekerjaan. Jika lalai, tahun depan kontraktor harus masuk daftar hitam dan diskors. Kontraktor itu tidak boleh dapat proyek lagi dari pemerintah Kota Depok. Melihat kondisi ini, dapat dikatakan aparat Pemkot Depok terkesan lalai dalam memperhatikan pekerjaan beberapa proyek”, tutur Soleh.
Dia meyarankan “kedepannya bila Dinas PUPR Kota Depok dalam setiap membuat perjanjian kontrak apapun dalam pekerjaan fisik mestinya harus membuat kontrak sangsi kerja kalau mereka lalai. Bila tidak memenuhi kontrak ,maka pihak kontraktor bisa dianggap wanprestasi dan pekerjaannya bisa diambil alih oleh pemerintah Kota Depok”, jelasnya.(fal)