DEPOK, SUARABUANA.com
Ketua DPRD Kota Depok, H.Ade Supriatna, ST, M.A.P, menyatakan rasa prihatinnya, pasca terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SMPN di Depok, Jawa Barat.
“Harus ada evaluasi menyeluruh pada tim pencegahan dan penanganan kekerasan anak di sekolah. Dalam kasus ini, harusnya ada laporan sedini mungkin dari sekolah ke UP2A sehingga dapat dilakukan intervensi segera,” tulis Ade Supriatna, via WA menjawab konfirmasi awak media ini, Sabtu (24/5-2025).
Selain itu, menurut Ade, perlu diiringi dengan pembangunan karakter dan penyadaran pada siswa, terkait perlindungan diri dan kehormatan, serta alur pengaduan jika terjadi tindak kekerasan. Baik itu kekerasan fisik, seksual, atau mental.
Saat ditanya pendapatnya, terkait tindakan hukum apa yang pantas diberikan kepada sang pelaku, Ade Supriatna menegaskan bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak tentunya terkait tentang pencabulan.
Untuk diketahui, dalam UU tersebut, pelaku pencabulan diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Sedangkan untuk langkah evaluasi, agar tidak terulang kejadian serupa kedepan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok ditekankan untuk segera dapat melakukan evaluasi terkait penguatan karakter guru dan tenaga kependidikan.
“Selebihnya, perlu penguatan terhadap kelembagaan satuan tugas (satgas) atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak (TPPKA),” pungkas H. Ade Supriatna, S.T, M.A.P. (FC-Goest)