Pontianak, SUARABUANA.com Kalbar Jumat 20Juni 2025-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan pentingnya ketegasan hukum dalam memberantas korupsi. Dalam pidatonya saat pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (12/6), Prabowo mengungkapkan kekesalannya terhadap banyaknya koruptor yang dinilai masih mampu menghindari hukuman.“Percuma kita punya polisi yang hebat, tentara yang hebat. Si koruptor, si maling, si bajingan itu begitu ke pengadilan lolos,” tegas Prabowo.
Pernyataan ini menjadi perhatian publik di tengah upaya pemerintah memperkuat lembaga penegak hukum dan sistem peradilan di Indonesia.LSM MAUNG Soroti Skema Tambang Ilegal
Sementara itu, di Kalimantan Barat, DPP LSM MAUNG mempublikasikan hasil Monitor mereka terkait praktik penambangan tanpa izin (PETI) yang dinilai masih marak terjadi. Dalam laporan bertajuk “Antara PETI dan UPETI: Potret Kelam Tambang Kalimantan Barat”, LSM MAUNG mengungkap adanya dugaan keterlibatan banyak pihak dalam praktik ini.
Menurut Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, aktivitas PETI bukan hanya persoalan pelanggaran administratif, namun sudah masuk pada persoalan yang lebih kompleks.
“Kegiatan PETI ini berjalan diduga ada dukungan dari berbagai pihak, mulai dari operator lapangan hingga oknum-oknum di level birokrasi,” jelas Ketum
Dugaan Jalur Distribusi Hasil Tambang
Hasil tambang ilegal, menurut LSM MAUNG, sebagian besar diduga disalurkan melalui dua jalur utama:
Masuk ke perusahaan resmi:
Beberapa perusahaan yang memiliki izin resmi diduga membeli hasil tambang ilegal dan mencatatkannya sebagai hasil produksi legal yang diproses di smelter.
Masuk ke pasar gelap internasional:
Sebagian hasil tambang lainnya diduga dikirim ke luar negeri secara ilegal.
Potensi Kerugian Ekonomi
LSM MAUNG mencatat potensi kerugian negara akibat aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat bisa mencapai angka triliunan rupiah setiap tahunnya. Selain kerugian finansial, kerusakan lingkungan seperti pencemaran sungai dan perusakan hutan juga menjadi perhatian serius.
Ancaman Kerusakan Lingkungan yang Tak Bisa Dipulihkan
Selain kerugian ekonomi, LSM MAUNG menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang dalam beberapa kasus bersifat permanen. Aktivitas tambang ilegal disebut banyak merusak:
Hutan primer yang menjadi kawasan penyangga ekosistem;
Daerah aliran sungai (DAS) yang tercemar limbah merkuri dan bahan kimia tambang;
Lahan gambut dan kawasan konservasi yang kehilangan fungsi ekologisnya;
Habitat flora dan fauna endemik yang terancam punah.
“Beberapa kerusakan ekosistem hutan dan sungai tidak bisa dipulihkan kembali secara alami. Jika terus berlangsung, Kalimantan Barat bisa menghadapi krisis lingkungan jangka panjang,” ujar Hady.
Desakan Evaluasi Izin Tambang
Atas monitor tersebut, LSM MAUNG mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang yang ada serta penguatan pengawasan lapangan untuk menekan praktik ilegal.
“Kami berharap APH dan pihak berwenang berindak tegas dan ada langkah nyata dari pemerintah pusat untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan,” Tutup Orang nomor satu di DPP LSM MAUNG
(TIM/RED)
Sumber : DPP LSM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)